oleh

KPK Periksa Petinggi Perusahaan Telkomsel

KPK Periksa Petinggi Perusahaan Telkomsel

Bulatin.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut dua pejabat Telkomsel, atas skandal suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun biaya 2015.

Dua pejabat Telkomsel itu, yaitu Vice President Rencana, Indra Mardiatna serta Manager Power Operation, Freddy Tandiputra. Kedua-duanya akan diperiksa dalam penyidikan terduga Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

” Kedua-duanya, diperiksa menjadi saksi, ” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada wartawan, Senin 30 Juli 2018.

Sebelumya, Febri menyampaikan, penyidik sedang memahami keterlibatan korporasi dalam masalah pendapat korupsi ini. Lebih, ihwal perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Dalam masalah ini, KPK juga sudah menangkap Permit and Regulatory Divison Head Tower Bersama dengan Grup, Ockyanto serta Direktur Operasional PT Protelindo, Onggo Wijaya menjadi terduga.

Mustafa disangka terima suap dari Ockyanto serta Onggo Wijaya sekitar Rp2, 7 miliar, berkaitan dengan pengurusan izin prinsip pemakaian ruangan (IPPR) serta Izin Membangun Bangunan atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Selain itu, Mustofa juga dijaring terduga gratifikasi.