oleh

Mantan Suami Istri Ini Putuskan Untuk Berdamai

Mantan Suami Istri Ini Putuskan Untuk Berdamai

Bulatin.com – Mantan suami istri Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa, akhirnya berdamai dalam perkara perebutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa 15 Mei 2018.

Perdamaian keduanya diputuskan langsung majelis Hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Tessa, Irsan Gusfrianto, kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

“Majelis hakim telah memutuskan perdamaian, di mana penggugat, Sandy Tumiwa, dan klien kami, Tessa Kaunang, sepakat berdamai dalam gugatan hak asuh anak,” kata Irsan.

Lebih lanjut, Irsan menyampaikan bahwa kesepakatan damai itu terjadi, setelah Sandy bersedia menghibahkan harta gono gini kepada anak mereka. Harta itu berupa sebuah rumah yang kini atas nama anak mereka, Andisa Leota Anabel Tumiwa dan Andisa Latafka Avram Tumiwa.

“Surat kesepakatan tersebut dibuat di hadapan notaris. Jadi, seluruh keputusan tinggal dijalankan. Sejak diputus tadi, maka hak dari Sandy terkait harta goni gini sudah beralih ke anaknya,” kata Irsan.

Secara jelas, Irsan menyampaikan, rumah tersebut ditempati oleh Tessa dan kedua anak mereka. Sebab, keputusan hakim menyatakan hak asuh anak jatuh kepada Tessa.

Pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu mengaku bersyukur permasalahannya selama ini bisa diselesaikan. “Dengan begini, berarti Sandy bisa terbuka pikirannya bahwa dia (Sandy) sebagai bapak bisa bertanggung jawab kepada anak-anaknya,” kata Tessa.

Berikut, alasan Sandy memberikan rumah tersebut atas nama kedua putra putri mereka.

“Ya, memang dari awal kan saya sudah berikan pada anak-anak, secara aplikasinya saya memang tidak tinggal di rumah itu,” kata Sandy.