oleh

Menaker Minta Polemik Tenaga Kerja Asing Diakhiri

Menaker Minta Polemik Tenaga Kerja Asing Diakhiri

Bulatin.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakhiri meminta agar masalah tenaga kerja asing (TKA) yang belakangan sering diperbincangkan agar dihentikan. Terutama masalah TKA yang datang dari China.

Masalah berawal saat Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Penggunaan TKA di Indonesia.

” Kita telah seharusnya akhiri masalah TKA ini terutama dari China. Kalau ada Perpres, Perpres itu sifatnya penyederhanaan perizinan. Kalau penyederhanaan itu saya ibaratkan pintu masuk, pintu masuk itu sama sekali tidak diperbesar di dalam Perpres. Tapi dalam pintu masuk itu ada sampah-sampah menghambat, ” tuturnya usai menghadiri Festival Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Kerta Niaga, kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (28/4) sore.

Sampah-sampah adalah analogi Hanif pada hal-hal yang selama ini menghalangi proses perizinan. Perpres ini kemudian terbit untuk bersihkan sampah tersebut .

” Jadi bukan pintunya yang diperlebar. Pintunya tetap, cuma pintunya yang sampai kini banyak penghalang dibersihkan lewat penyederhanaan Perpres, ” tuturnya. ” Jadi ini hanya penyederhanaan perizinan. Maka ini jangan diperpanjang, ” sambungnya.

Menaker mengaku memang ada TKA ilegal dan merupakan pekerja kasar yang masuk ke Indonesia. Tetapi ia meminta agar jangan digeneralisasi dan dibesar-besarkan. Bila ada kasus TKA ilegal, harus dilihat sebagai masalah bukan ditarik ke berbagai masalah lain.

” Kalau kasus ya perlakukan seperti kasus. Dan pemerintah selalu mengambil beberapa tindakan tegas terkait beberapa masalah pelanggaran yang ada, ” kata dia.

Dia juga mengakui sebagian besar TKA berasal dari China. Bukan hanya tahun ini, TKA China telah mendominasi sejak 2007.
” Anda ingin tahu data yang saya pegang dari 2007 hingga 2017, itu dari 2007 yang namanya China itu sudah mayoritas. Jadi bukan hanya sekarang, ” tuturnya.

Berdasar pada data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA China sampai akhir 2017 terdaftar sekitaran 24. 000 orang. Angka ini menurut dia masih begitu teratasi. Terlebih jika dibanding dengan TKI yang ada di Hongkong yang menjangkau 190. 000 orang.

” Oleh karena itu saya minta masalah ini tidak usah dibesar-besarkan. Kalau ada masalah, laporkan saja ke pemerintah. Kami akan ambil tindakan tegas, ” tuturnya.

Menaker juga sudah membuat Tim Pengendalian Orang Asing yang melibatkan beragam macam instansi seperti Imigrasi, polisi, dan pemerintah daerah. Pengawasan dan kinerja tim ini akan dimaksimalkan.

” Kalau ada masyarakat temukan tanda-tanda kejanggalan adanya TKA, saya minta tolong itu dilaporkan saja ke pemerintah. Misal ke Disnaker, polisi atau Imigrasi setempat, ” ujarnya.