oleh

Mengaku Bisa Gandakan Uang 2 Petani Asal NTB Diamankan Polisi

Mengaku Bisa Gandakan Uang 2 Petani Asal NTB Diamankan Polisi

Bulatin.com Polisi membekuk dua orang petani yang mengakui dapat menggandakan uang sampai miliaran rupiah di Kota Pekanbaru, Riau. Kedua-duanya warga asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Ismalil (50) dan Ahmad (32).

“Penangkapan ini berdasar pada laporan korban, ada tiga orang yang melapor tertipu oleh dua dukun palsu ini,” tutur Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim, Senin (3/12).

Salah satunya korban, Andre Antoni mengakui ditipu oleh Ismail pada pertengahan Oktober 2018 lalu. Korban yang merupakan warga Pekanbaru kenal ke-2 terduga saat ada di NTB.

“Lalu korban mengundang ke-2 pelaku untuk hadir ke Pekanbaru. Waktu ke-2 pelaku telah datang, korban ajak temannya supaya turut menggandakan uang,” jelas Halim.

Andre ajak tiga temannya, yaitu Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani. Pada akhirnya uang berhasil terkumpul sampai Rp 149 juta. Uang tersebut diserahkan korban ke Ismail.

Lihat banyak calon korbannya, Ismail memperlancar laganya. Ia membuat taktik dan lakukan satu ritual seperti seorang dukun profesional.

“Jadi dikerjakan lah ritual untuk menarik uang dengan gaib. Pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang 4 sampai 5 miliar dari uang yang diserahkan korban sekitar Rp 149 juta,” tutur Halim.

Supaya korbannya yakin, pelaku menggunakan kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, gulungan kertas panjang, plastik berisi kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu serta dupa menjadi perlengkapan untuk ritual.

“Waktu ritual berjalan, uang seakan-akan dimasukkan ke kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Kotak itu baru dapat di buka satu minggu sesudah ritual,” kata Halim.

Beberapa korban juga langsung pulang selesai ritual dikerjakan dalam suatu hotel. Akan tetapi karena ingin tahu, korban buka kotak tersebut. Nyatanya isi kotak tersebut adalah kertas biasa.

“Uang beberapa ratus juta yang disetor korban dibagi-bagi oleh ke-2 pelaku. Mereka merencanakan ingin langsung pulang ke NTB,” kata Halim.

Beberapa korban bergegas memberikan laporan peristiwa itu ke Polsek Lima Puluh. Lalu petugas mencari pelaku dan berhasil mengamankan dukun palsu dalam suatu hotel.

Ke-2 pelaku juga tidak dapat kembali pada kampung halamannya karena mesti bertanggung jawab tindakan mereka. “Ke-2 pelaku dijaring masalah 378 KUHP dengan intimidasi 4 tahun penjara,” ujarnya.