oleh

Menkumham Menyarankan Memasang Poster Caleg Bekas Napi Korupsi di TPS

Menkumham Menyarankan Memasang Poster Caleg Bekas Napi Korupsi di TPS

Bulatin.com – Masalah Ketentuan KPU Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang bekas narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif selalu bergulir. Menteri Hukum serta HAM, Yasonna Laoly, juga belumlah dapat menandatangi ketentuan ini.

” Kalau kita setuju untuk perancangan agar janganlah ada caleg bekas narapidana mencalonkan, ini semuanya kita setuju. Cuma langkahnya bagaimanakah, ” kata Yasonna waktu di Malang pada Selasa, 3 Juli 2018.

Yasonna juga berikan anjuran supaya PKPU dirubah. Masih membolehkan caleg punya masalah mencalonkan tetapi profil bekas narapidana dipasang ditempat pengambilan suara (TPS) waktu pemilu. “Bisa bikin membuat pengumuman di TPS hingga merubah penilaian orang-orang, ” katanya.

PKPU ini, tuturnya, tetap perlu penyesuaian supaya tak bertabrakan dengan undang-undang. Kementerian Hukum serta HAM tengah mengulasnya serta diinginkan selekasnya usai supaya secepat-cepatnya diberlakukan.

Larangan bekas napi

KPU mengambil keputusan Ketentuan KPU Nomer 20 Tahun 2018 perihal Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten atau Kota pada 30 Juni 2018.

Ketentuan ini pada awal mulanya memetik pro-kontra. Terutamanya dalam masalah 7 Ayat 1 huruf h yang berisi larangan untuk bekas narapidana (napi) masalah korupsi untuk mendaftaran diri jadi caleg di pemilu 2019.

Walau masalah 7 ayat 1 huruf h ini tidak cuma melarang eks koruptor maka caleg, tetapi termasuk juga bekas terpidana bandar narkoba serta kejahatan seksual anak, kenyataannya frasa larangan untuk eks koruptor ini yang paling disorot serta diprotes.

Tetapi, PKPU Nomer 20 Tahun 2018 telah disahkan. Dengan hal tersebut, ketetapan larangan untuk eks koruptor mulai diaplikasikan KPU serta mengikat jadi prasyarat caleg di semuanya tingkatan lokasi dalam pemilu 2019.

KPU juga sudah menyiapkan proses bagian mengajukan akan calon Anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Pendaftaran untuk akan caleg diawali pada 4 Juli sampai 17 Juli 2018.