Menyamar Sebagai Pelanggan Polisi Berhasil Bekuk Dua Mucikari
Bulatin.com – Polisi menyamar menjadi pelanggan jasa prostitusi online untuk membuka kasus pidana perdagangan orang bermodus threesome. Waka Polres Metro Tangerang, AKBP Harley Siallahi menjelaskan, pelaku yang diciduk TBN (31), bertindak sebagai muncikari dan KN (27) korban perdagangan orang.
Dia menyebutkan, keduanya diamankan di Hotel Narita, Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (4/4 /) kemarin. Saat itu, pelaku muncikari dan korban perdagangan orang tengah bertransaksi dengan polisi yang menyamar.
” Sesudah kami menemukan informasi adanya tindak pidana perdagangan orang, modus prostitusi online, kami kemudian melakukan penyamaran menjadi pelanggan dan menyergap pelaku di kamar hotel, ” kata Harley, Jumat (27/4).
Dia menambahkan, dalam penyamaran itu petugas memberi uang muka sebesar Rp 2 juta kepada tersangka TBN melalui transfer rekening. Kemudian sisanya diberi sesudah selesai berhubungan intim.
” Harga dari jasa ini diminta Rp 5 juta. Kami lakukan DP dan pembayaran tatap muka sebelum berhubungan, ” kata dia.
Dia menambahkan, pelaku TBN menawarkan jasa threesome atau bercinta dengan lebih dari satu laki-laki melalui media percakapan grup Whatsap.
” Pelaku kami jerat pasal perdagangan orang TPPO dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, ” kata Harley.