MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Di UU Perkawinan
Bulatin.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui beberapa uji materi Undang-undang (UU) Nomer 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan atau UU Perkawinan, terutamanya tentang batas umur perkawinan.
“Menyetujui permintaan beberapa pemohon untuk beberapa,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Dalam putusannya, MK ikut menyatakan frasa umur 16 tahun pada UU Nomer 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belumlah berumur 18 tahun, termasuk juga anak yang masih di kandungan.
MK tidak memberi batasan umur perkawinan untuk wanita. Karena, perihal tersebut jadi kewenangan instansi pembentuk UU.
Walau begitu, MK memberi tenggang waktu sangat lama tiga tahun pada DPR untuk merubah ketetapan batas umur perkawinan.
“Minta pembuat UU sangat lama tiga tahun untuk lakukan pergantian mengenai perkawinan, terutamanya terkait dengan batas umur minimal wanita dalam perkawinan,” katanya.
Sesaat itu, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan Pasal 31 UUD 1945 berbunyi tiap-tiap warga negara memiliki hak memperoleh pendidikan basic 12 tahun. Berdasar pada perihal itu, umur 16 tahun masih memperoleh pendidikan.
“Walau sebenarnya hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya bisa dinikmati sama dengan lelaki,” kata Palguna.
Awal mulanya, UU Nomer 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan atau UU Perkawinan digugat oleh seorang korban pernikahan dini, Maryati dan dua orang yang lain yaitu Endang Wasrinah dan Rasminah dengan nomer masalah 22/PUU-XV/2017.
Ia ajukan uji materi pada masalah 7 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan cuma diizinkan bila pihak pria telah sampai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah sampai usia 16 (enam belas) tahun,”.