Modus Diajak Bermain Seorang Bocah Di Cabuli
Bulatin.com – Empat orang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Karawang terkait masalah pencabulan anak dibawah usia. Kasus tidak senonoh tersebut berlangsung sejak tahun 2016. Tiga dari empat tersangka masih berumur di bawah 12 tahun.
” Satu tersangka yang lain usianya dibawah 18 tahun, ” kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Rabu kemarin.
Tiga tersangka yang masih dibawah umur 12 tahun sampai sekarang tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan tersangka di bawah umur 18 tahun berinisial W kini ditahan di Mapolres Karawang.
Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap setelah Kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban. Atas dasar laporan itu, dikerjakan pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar masih anak-anak. Alat bukti yang berhasil disita salah satunya pakaian dan petunjuk visum.
” Kasus ini melibatkan anak-anak. Korban dan beberapa pelaku adalah anak-anak. Jadi memerlukan waktu dalam proses pemeriksaan, ” tuturnya.
Ia mengatakan, dalam mengatasi kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan sendiri. Akan tetapi melibatkan pihak lainnya seperti Dinas Sosial, psikolog dan lain-lain. Menurutnya, peristiwa pencabulan anak itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Akan tetapi dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama tahun 2016-2017.
” Modusnya main kawin-kawinan. Sedangkan untuk tersangka lainnya berinisial W, melakukan modus bujuk rayu, ” kata dia.
Tersangka berinisial W tersebut tinggal di satu kampung dengan korban. Tindakan pencabulan dilakukan selama kurun waktu 2016 hingga 2017. Tetapi tidak dilakukan secara berurutan waktu aksi pencabulan pada korban berinisal L (6), warga Cilebar, Karawang.
” Pelaku melakukan pencabulan waktu ibunya sedang tidak rumah. Sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamarnya. Pelaku juga beberapa kali melakukan aksinya di luar rumah, ” kata dia.
Aksi pencabulan tersebut diketahui keluarga waktu korban mengeluh kepada ibunya karena sakit di bagian kemaluan. Di celana dalam korban juga diketahui terdapat bercak darah.
Selanjutnya, pihak keluarga korban curiga dan melapor ke Kepolisian setempat. Saat ini korban yang mengalami trauma masih dilakukan pendampingan dari psikolog dan Dinas Sosial Karawang. Begitu juga dengan pelaku yang masih dibawah umur 12 tahun, dilakukan pendampingan.