Motor Listrik Dapat Digunakan di Jalanan Meski Tak Bawa STNK
Bulatin.com – Surat Tanda Nomer Kendaraan atau STNK, jadi salah satunya prasyarat yang perlu dibawa saat berkendara. Perihal ini ikut laku untuk kendaraan yang digerakkan oleh daya listrik, baik murni ataupun hibrida.
Kepala Korps Lantas Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri menjelaskan, kendaraan listrik akan mempunyai STNK seperti kendaraan bermotor.
“STNK kendaraan listrik itu kelak akan sesuai dengan kemampuan mesin kendaraan. Saat ini masih tetap dirumuskan. Semoga dalam tempo dekat bisa disetujui,” katanya di Jakarta, Kamis 14 Desember 2018.
Untuk format STNK kendaraan listrik, kata Refdi, akan sesuai dengan detail serta standar yang laku. Meskipun begitu, dia masih tetap malas memaparkan detailnya lebih jauh.
“Namanya rumusan, semoga tahun depan bisa,” katanya.
Selain itu, Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, untuk kendaraan listrik yang berupa sepeda serta kecepatan optimal tidak lebih dari 40 kilometer /jam, tak perlu didaftar untuk mendapatkan STNK.
“Tidak butuh didaftar jika itu memiliki bentuk ialah sepeda. Jika memiliki bentuk sepeda motor, kecepatan dapat diatas 40 km /jam, itu mesti didaftarkan,” kata Budi.