oleh

Nekat Curi Perhiasan Untuk Beli Sabu Seorang Wanita Ditangkap

Nekat Curi Perhiasan Untuk Beli Sabu Seorang Wanita Ditangkap

Bulatin.com – Wanita muda bernama Putu Dea Augynia Shanti (22) ditangkap oleh ke polisian Polresta Denpasar, karena lakukan pencurian pada kawannya sendiri, Kadek Widiari.

Momen itu bermula, Rabu (15/12) sekitar pukul 12.00 Wita, Kadek mengontak Putu Dea untuk hadir ke indekosnya yang berada di Jalan Tunjung Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian, Denpasar.

Akan tetapi saat Putu Dea hadir, Kadek sedang tidak ada di indekosnya. Kebetulan Putu Dea berjumpa dengan adik Kadek, Dicky di tempat tersebut. Sebab telah sama-sama kenal, kedua-duanya masuk ke kamar Kadek.

Tidak lama, Dicky ada kepentingan dan keluar dari indekos tersebut. Putu Dea lalu bersihkan kamar Kadek, dan lihat almari serta laci terbuka.

Lihat peluang tersebut, Putu Dea ambil satu gelang emas dan cincin emas beserta suratnya punya Kadek. Pelaku langsung menjualnya di toko emas Khohinor Jalan Sulawesi Denpasar, dengan tunjukkan surat pembelian emas. Hasil dari curian tersebut pelaku memperoleh uang sebesar Rp 6.000.000.

Memperoleh barangnya hilang, korban langsung melaporkannya kepolisian Polresta Denpasar. Sesudah memperoleh hasil olah TKP dan penyidikan. Pihak kepolisian memperoleh info pelaku ada di tempat tinggalnya di Banjar Tegal Sari, Dusun Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Lalu pihak kepolisian, Rabu (16/1) sekitar pukul 17.00 Wita di tempat tinggalnya. Waktu dikerjakan penangkapan tanda bukti yang diambil alih oleh polisi surat pembelian emas, pakaian-pakaian yang dibeli korban dengan menggunakan uang hasil penjualan emas.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Nyoman Darsana menuturkan jika korban dan pelaku adalah rekan sekolah dahulu. Untuk uang hasil curiannya, digunakan beli baju di toko modis Panjer, Denpasar seharga Rp 700.000, beli alat make-up di toko karisa Cosmetik Watu Renggong Denpasar seharga Rp 650.000, dan bekas uang sebesar Rp 4.650.000 telah habis dipergunakan untuk kepentingan keseharian.

Menurut AKP Nyoman Darsana, uang hasil curian tersebut ada juga yang dibelikan narkoba type sabu. Pelaku, katanya, mengakui menggunakan sabu baru setahun dan memperoleh barang haram tersebut dari mantan pacarnya yang berinisial Y dan mereka pacaran setahun dan putus.

“Serta ada beberapa dibelikan narkoba type sabu. Dari infonya (menggunakan) baru setahun,” katanya, di Mapolresta Denpasar, Jumat (18/1).

“Beli sabunya dari mantan pacarnya bernisial Y. Awal mulanya (Pelaku) jadi waiters dari pengakuanya ia menggunakan sabu dari mantan pacarnya. Akan tetapi masih kita dalami,” katanya.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan dengan masalah 362 KUHP mengenai pencurian, dengan intimidasi pidana penjara sangat lama 5 tahun.