oleh

Nelayan Aceh Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Di Myanmar

Nelayan Aceh Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Di Myanmar

Bulatin.com – Jamaludin Amno, nelayan asal Aceh Timur yang diamankan otoritas Myanmar, Selasa (6/11/2018), didakwa lakukan penangkapan ikan ilegal dengan intimidasi hukum karungan optimal 6 tahun.

“Seseorang nelayan asal Aceh (Jamaludin Amno) terancam hukum kurungan minimal 3 tahun dan optimal 6 tahun,” kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Myanmar Iza Fadri di Banda Aceh, Rabu (30/1).

Awal mulanya, Jamaludin Amno diamankan otoritas Myanmar bersama dengan 14 partnernya.

Belakangan, pemerintah Myanmar memberikan pengampunan pada 14 orang tersebut, lalu Iza Fadri bersama dengan Dubes Indonesia untuk Turki Lantas Muhammad Iqbal mengantar mereka pulang ke Tanah Air.

“Kami akan selalu lakukan pendampingan serta bekerjasama dengan pemerintah Myanmar supaya seorang WNI yang masih ditahan tersebut mendapatkan kemudahan hukuman,” kata Iza Fadri.

Sekitar 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh, melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Layanan dari Kuala Idi, Aceh Timur. Akan tetapi, karena alami kerusakan mesin, sampai membawa kapal ini ke perairan Myanmar.

“Kita mesti menghormati ketentuan hukum di negara orang, begitu pun demikian sebaliknya. Pemerintah Indonesia prinsip membuat perlindungan tiap-tiap WNI dimana juga ada sama dengan ketentuan hukum yang laku,” tutur Iza.

Dia pun memperingatkan insiden itu mesti jadi pengalaman bernilai buat nelayan Aceh dan daerah yang lain di Indonesia supaya ke depan lebih waspada saat melaut.

“Ke depan nelayan mesti lebih waspada saat melaut dan kapal nelayan itu mesti diperlengkapi alat navigasi, supaya tahu titik koordinat dan tidak masuk ke negara orang dengan ilegal,” kata Iza Fadri.