Para Konsumen Bakal Lega dengan Peraturan Mobil Cacat
Bulatin.com – Para pembeli yang mempunyai kendaraan di Tanah Air dapat terasa lega. Karena saat ini sudah ada payung hukum untuk recall kendaraan waktu mobilnya terindikasi cacat produksi.
Hal semacam ini seperti yang tertuang dalam Masalah 79 pada Ketentuan Menteri Perhubungan Nomer 33 Tahun 2018 perihal Pengujian Type Kendaraan Bermotor.
Ketua Yayasan Instansi Konsumen Indonesia, Tulus Kekal menyampaikan, ada regulasi itu dapat lebih membuat perlindungan konsumen, terutamanya yang memiliki kendaraan.
” Ya keinginannya ada regulasi itu positif, yang paling penting telah di buat regulasi, ada pengawasan, lalu bila ada yang tidak mematuhi di beri sangsi, ” tutur Tulus.
Ia menyatakan, sampai kini konsumen memanglah cuma dilindungi oleh Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen. Menurut dia, regulasi itu berbentuk umum, baik untuk barang ataupun layanan.
” Undang-undang untuk perlindungan konsumen ini sifatnya general, tak dapat membuat perlindungan hingga detil. Maka regulasi yang sifatnya tehnis mesti menuturkan ini dengan cara detil, ” katanya.
Meski sekian, denga regulasi itu diinginkan supaya pemerintah berikan ketentuan yang pasti untuk yang memiliki kendaraan bermotor.
” UU perlindungan Konsumen ini berlaku untuk semuanya komoditas, baik barang ataupun layanan. Karenanya memanglah kementerian berkenaan tehnis mesti bikin elaborasi dari ketentuan yang sifatnya umum ini jadi lebih terang serta detil, ” tutur dia.