oleh

Pemberhentian Perkara Pebisnis Gula Dirasa Ganjil

Pemberhentian Perkara Pebisnis Gula Dirasa Ganjil

Bulatin.com Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih, menilai penghentian masalah dugaan
penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha gula Gunawan Jusuf ialah perihal yang janggal.

Yenti berpendapat Kejaksaan Agung agak terburu-buru memutuskan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) pada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada masalah ini. Walau diakuinya
masalah ini terjadi sudah lama dan mencapai 18 tahun.

“Saya ikuti juga masalah ini. Kasusnya kan terjadi 1999 jika tidak salah, sempat dilaporkan
2004, terus dilaporkan lagi tahun kemarin. Memang sudah cukup lama,” tutur Yenti di Jakarta,
Jumat, 21 Desember 2018.

Dikatakan Yenti, perihal yang cukup janggal ialah disaat kejaksaan memutuskan SP3 sementara
polisi baru mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta belum ada
tersangka. “Ini kan agak janggal, baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa,
didalami juga belum,” tuturnya.

Sedangkan alasan kadaluarsa, kata Yenti, mungkin saja muncul karena selama ini kejaksaan atau
polisi menghitung-hitung waktu, apakah telah mencapai 18 tahun.”Memang masalah ini agak rumit,
karena ada keterkaitan istri terlapor, dan sekarang sudah cerai, keterangannya berbeda. Ini
aneh juga menurut saya,” tuturnya.

Yenti mengatakan kalau SP3 benar sudah dikeluarkan, dia menyarankan pelapor menempuh jalur
perdata. “Dapat digugat perdata, karena ini pidananya rumit memang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi
Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus itu sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar
perkara. Dia juga mempersilakan bila pelapor melakukan usaha permohonan praperadilan berkaitan
SP3 ini.

“Jika ada upaya praperadilan (pada SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang,”
tutur Dedi.

Sementara, Kuasa Hukum Gunawan Jusuf, Marx Andryan, tidak menjawab waktu dihubungi.

Seperti didapati, dalam surat Direktur Tipideksus yang di terima wartawan, tertanggal 14
Desember 2018 pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dijelaskan jika penyidikan pada
masalah itu dihentikan untuk hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat fakta penghentian
penyidikan ialah karena Nebis in idem serta Kedaluarsa. Walau sebenarnya sebelumnya, polisi
menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini berawal saat pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya
ke PT Makindo dengan Direktur Utama yaitu Gunawan Jusuf. Semenjak 1999 sampai 2002,
keseluruhan dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS
dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk
membeli pabrik gula lewat lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang itu sampai sekarang.