oleh

Pemuda Mabuk Ditangkap Karena Buat Kerusuhan Di Jalan

Pemuda Mabuk Ditangkap Karena Buat Kerusuhan Di Jalan

Bulatin.com – Baru keluar dari penjara dua bulan lalu, Made Adi Candra Wibawa alias Dugong (26) kembali ditangkap Polsek Kuta Selatan. Dia kembali berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan pada I Made Wikarsan (23) di Warung Maya, Jalan Uluwatu ll, Kelurahan Jimbaran, Kacamata Kuta Selatan, Badung, pada Kamis (31/5) lalu, sekitar pukul 01. 00 Wita. Pemuda Mabuk Ditangkap Karena Buat Kerusuhan Di Jalan

Pemuda Mabuk Ditangkap Karena Buat Kerusuhan Di Jalan

Dari kronologi, pada saat itu korban dengan rekannya bernama I Gede Yogapramana sedang bersantai di lokasi kejadian. Di sana, pelaku sedang minum-minum dengan beberapa temannya.

Tak lama kemudian, korban melihat pelaku berkelahi dengan orang lain yang juga sedang minum di sebelah pelaku. Setelah itu, pelaku pergi dengan menaiki sepeda motor KLX warna merah. Lalu korban, melihat pelaku memukul pengguna sepeda motor lain di lampu merah McDonald Jimbaran yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

Tidak sampai di situ, pelaku kemudian memarkir sepeda motornya di tengah Jalan dan menodongkan senjata Airsoft Gun ke pengguna jalan. Kemudian, pelaku mendekati korban dan langsung memukulnya 3 kali. Pelaku kemudian kabur.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nengah Patrem memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H Andi Muh Nurul Yaqin menindaklanjuti kasus ini. Pada Jumat (1/6), polisi berhasil menangkap pelaku pada saat minum-minum. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan.

” Dari hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatannya telah menganiaya dengan cara memukul korban menggunakan popor senpi jenis airsoft gun sebanyak 2 kali dalam kondisi setengah mabuk. Sesudah kejadian adik pelaku, datang untuk mengamankn Airsoft Gun yang digunakan pelaku, ” ucap Kanit Reskrim, Sabtu (2/6) sore.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu buah senjata api jenis Airsoft Gun dengan merek Jericho warna hitam dan magazin kosong.

” Saat ini masih proses lidik, pelaku ini residivis kasus narkoba baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP), pada tanggal 11 April 2018 yang lalu, ” papar Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu H Andi Muh Nurul Yaqin.