Penjambret Bule Berhasil Ditangkap Polisi Di Bali
Bulatin.com – Baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan masalah penjambretan, Made Roy (44) kembali dibekuk oleh deretan Polsek Kuta karena masalah yang sama. Residivis yang datang dari Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali ini di tangkap polisi sesudah lakukan tindakan penjambretan pada orang wanita bernama Margaretha Den Ouden (58) asal Negara Belanda.
Tindakan penjambretan itu terjadi Kamis (12/4) lalu, sekira jam 19. 00 WITA. Berada di Jalan Braban, Jimbaran Carik, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Lewat laporan korban dan informasi dari masyarakat, kalau pelaku seringkali berkeliling-keliling di wilayah Seminyak dengan memakai sepeda motor matik warna hitam dengan nomor polisi DK 6216 AAE. Dengan bekal informasi itu, lalu Tim Operasi Kriminil (Opsnal) pada hari yang sama segera lakukan patroli di Seputaran Jalan Kunti, dan Jalan Saraswati Seminyak.
Setelah itu, polisi melihat pelaku melewati Jalan Kunti Seminyak, dan lalu tim Opsnal menguber dan pelaku berhasil diamankan di Lampu Merah Suset Road Seminyak. Tetapi waktu dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, dan pelaku sempat juga membuang barang di pinggir jalan dan setelah dicek ternyata berupa beberapa mata uang asing.
Pada akhirnya pelaku diamankan ke Pos Basangkasa di Seminyak, walau demikian setiba di Pos waktu dilakukan interogasi sekumpulan massa datang dan menghakimi pelaku. Karena massa semakin banyak, kemudian tim Opsanal membawanya ke Rumah Sakit Trijata untuk untuk perlakuan medis.
” Pelaku ini, baru keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu . Kasus yang pertama dia menjambret dalam rangka ingin menjadi calon kepala Desa di kampungnya, ” ucap Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya. Senin (23/4).
Dari keterangan Kapolsek, pelaku ini merupakan pemain lama yang kemungkinan sudah sekitar 8 atau sampai 7 TKP lakukan penjambretan di wilayah Kuta. Dari sebagian korbannya hampir 90 persen orang asing yang liburan ke Bali. Diluar itu, waktu melakukan aksinya rata-rata korban luka-luka karena jatuh dari sepeda motor.
” Dalam melakukan aksinya dia sendiri, dan saat melakukan (jambret) pelaku ini cukup parah, korban-korbanya semuanya luka-luka pada saat tarik-menarik dan jatuh korbannya, ” ungkap Kapolsek Kuta.
Diluar itu, salah satu korbannya yaitu seorang jurnalis dari Amerika yang kebutulan traveling ke Asia Tenggara dalam rencana menulis buku mengenai budaya.
” Ancaman yang kita pakai yang paling berat, kita gunakan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” tutup Kapolsek.