Penyebar Foto Porno Mengancam Dan Memeras Korban
Bulatin.com – Deretan Subdit II Direktorat Reserse Kriminil Spesial Polda Papua sudah tangkap AS (27) di Jalan Raya Abepura-Sentani persisnya di muka Denzipur, sekitar pukul 19.30 WIT, Selasa (11/12). Dia diamankan karena sebarkan photo porno melalui pesan WA disertai pengancaman dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, semula peristiwa pada 17 November 2018, sekitar pukul 02.27 WIT. Saat itu korban terima pembicaraan melalui WhatsApp dengan nomer yang tidak terdaftar di handphone punya korban (SL).
“Korban terima pembicaraan melalui WA dengan nomer yang tidak terdaftar di HP korban yang mengirim foto-foto porno korban dan meneror korban unutuk mengirim uang beberapa Rp 3 juta ke rekening BNI dan jika tidak ingin foto-foto bugil korban akan disebarkan,” tuturnya melalui info tercatat, Kamis (13/12).
Lalu sekitar pukul 08.20 WIT, korban kembali mendapatkan pembicaraan melalui WhatsApp kepunyaannya dari adik angkatnya yang berinisial NEA. Ia menanyakan kebenaran tentang foto-foto porno korban yang diantar ke WhatsApp milikinya oleh nomer yang belumlah tersimpan di handphonenya yang mengakui menjadi SAM.
“Seputar pukul 20.35 WIT adik kandung korban yang berinisial RS mengontak korban melalui messenger facebook menanyakan mengenai kebenaran foto-foto porno korban yang diantar di WA RS oleh nomer yang belumlah tersimpan di handphonenya tersebut,” katanya.
Setelah itu, pada Selasa (20/11) korban mengontak AS dan minta pelaku untuk tidak sebarkan foto-foto porno korban. Pada akhirnya, korban juga menyanggupi keinginan AS untuk mengirim uang yang disuruh oleh AS. Akan tetapi, pelaku minta korban untuk mengirim uang yang semakin besar yaitu Rp 5 juta yang diantar ke rekening BRI.
“Korban merasa meyakini yang mengirim foto-foto porno korban adalah AS karena awal mulanya pada awal bulan November 2018 pelaku AS sudah sempat menggunakan nomer yang mengirim foto-foto porno tersebut lakukan pembicaraan dengan korban melalui WA dan menyatakan cinta akan tetapi tidak diterima oleh korban,” tuturnya.
“Setelah itu pelaku mengirim foto-foto bugil punya korban yang disangka sudah diambil oleh pelaku melalui HP punya korban yang disambungkan ke Laptop korban oleh pelaku saat mencari cocok photo korban saat isi Aplikasi pendaftaran CPNS sekitar tanggal 14 Oktober 2018 di dalam rumah kos pelaku yang beralamat di Perumnas III Waena Jayapura,” tutup Kamal.
Atas tindakannya pelaku dijaring dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 ayat (4) undang-undang nomer 19 Tahun 2016 mengenai pergantian atas UU RI nomer 11 Tahun 2008 Mengenai Info Serta Transaksi Elektronik dengan pidana penjara sangat lama enam tahun penjara.