oleh

Penyelundupan Telur Penyu Ke Malaysia Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Telur Penyu Ke Malaysia Berhasil Digagalkan

Bulatin.com – Tim gabungan SPORC Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi III Pontianak, bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, tangkap tangan 3 orang tersangka penyelundup 199 telur penyu hijau (Chelonia Mydas), di Desa Sebubus, kecamatan Paloh, Sambas. Dua salah satunya dijebloskan ke penjara.

Dua orang yang diputuskan menjadi terduga dari masalah itu , adalah PR (42) dan MH (45). Seorang lagi, BD (50), masih menjadi saksi.

Penangkapan dikerjakan Rabu (25/7). Masyarakat dibikin jengah, dengan maraknya kegiatan pengambilan dan penjualan telur penyu, di Desa Sebubus, yang dikerjakan pada saat penyu ke daratan untuk bertelur.

” Kita selidiki, nyatanya kegiatan pencurian telur penyu ini , berlangsung di selama pantai Tanjung Api dan pantai Kemuning di kecamatan Paloh, ” kata Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum Kalimantan SPORC Brigade Bekantan, David Muhammad, dalam info pada wartawan di Pontianak, Senin (30/7).

Terendus, proses transaksi dikerjakan oleh BD, sebagai kurir dari terduga PR, pada Rabu (25/7) sore. SPORC juga mengintai dan tangkap BD. ” Waktu motornya digeledah, diketemukan 199 telur penyu, ” tutur David.

Selesai tangkap BD, peningkatan berlanjut dengan tangkap PR di tempat tinggalnya, di Dusun Setinjak, masih di Desa Sebubus. Dari pernyataan PR, 199 telur penyu itu punya MH. ” Lalu kita tangkap MH. Ketiganya (PR, MH dan BD) kita bawa serta ke mako SPORC di Pontianak, ” lebih David.

Tragisnya, belakan gan di ketahui, PR dan MH, malah merupakan anggota grup konservasi habitat penyu, yang bekerja memantau, melindungi, dan mengalihkan telur penyu ke penangkaran supaya jadi tukik atau anak penyu.

” Sebagian telur diambil, untuk di jual ke masyarakat desa Rp 2. 000 per butir. Tetapi, kalaupun diselundupkan ke Malaysia, dihargai Rp 4. 000 per butir, ” papar David.

Tidak hanya 199 butir telur penyu, petugas juga mengamankan tanda bukti lainnya berbentuk 2 unit telepon selular. Terduga ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sesudah penyidik menjerat dengan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

” Calon konsumen telur itu sedan g kita mencari, masalah ini selalu kita kembangkan, ” tutur David.