Perkosa Bocah 12 Tahun Karena Sering Nonton Video Porno
Bulatin.com – Nasib malang dialami bocah perempuan berinisial N (12) setelah jadi korban perkosaan yang dilakukan oleh anak baru gede, AN (16). Modus yang digunakan pelaku dengan cara mengiming-imingi petasan kepada korban.
Peristiwa itu terjadi saat korban main ke rumah pamannya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (23/5) pagi. Lalu, datanglah pelaku yang ikut nimbrung menonton tv.
Suasana rumah yang sepi buat pelaku berniat berbuat jahat. Lalu, pelaku mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan badan. Spontan, korban menolak dan berontak.
Tidak habis akal, pelaku kembali merayu korban menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang Rp 15. 000. Lagi-lagi korban berontak.
Alhasil, terjadilah perkosaan itu. Tindakan pelaku dipergoki paman korban yang sebelumnya berada di depan rumah. Pelaku pun akhirnya diserahkan ke kantor polisi oleh keluarga korban.
Kepada petugas, ABG putus sekolah itu membantah telah memperkosa korban. Dia mengaku korban bersedia berhubungan badan dengannya karena iming-iming petasan.
” Tidak benar itu, saya tidak paksa. Dia buka sendiri pakaiannya, saya janji kasih uang sama petasan, ” ungkap tersangka AN di Mapolresta Palembang, Kamis (24/5).
Tersangka mengaku terpikat dengan tubuh korban karena pengaruh video porno yang sering ditontonnya di HP temannya. ” Nonton film porno sering, bawaannya gitu (nafsu) terus, ” kata dia.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, tersangka tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah diserahkan pihak keluarga korban. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
” Tersangka mengiming-imingi memberikan barang, yakni petasan dan uang. Keterangan korban dan tersangka masih kita selidiki, ” tuturnya.