oleh

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Di Jagakarsa

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Di Jagakarsa

Bulatin.com – Polisi meringkus lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Satu pelaku komplotan ini ditembak petugas polisi sesudah coba lari waktu akan diamankan.

” Mereka kami tangkap 13 Juli 2018, tindakan termasuk juga dalam Pasal 365 KUHP Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka masih 20 tahun an, satu melawan mencoba lari kami beri tindakan (tembakan di kaki), ” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (17/7).

Indra menjelaskan, modus operandi digunakan kelompok ini adalah dengan memepet korban dengan tujuh sepeda motor sekaligus juga. Korban dipepet langsung ditodong dengan senjata tajam seperti pedan g dan pisau.

” Jadi mereka memepet korban, menakut-nakuti, korban takut dan lari meninggalkan sepeda motornya. Mereka beraksi pada jam-jam Subuh, kondisi jalanan lagi sepi-sepinya, ” kata Indra.

Polisi menyita tanda bukti motor tersangka dan ponsel curian. ” Sepeda motor curian sudah di jual, motor matik di jual di Facebook Rp 1, 1 juta. Kami sita barang bukti satu ponsel, xiaomi, ” tukasnya.

Para bandit ini rata-rata berumur remaja. Dalih mereka lakukan tindakan tersebut ingin hidup mandiri.

” Mencari uang sendiri pak, agar dapat mandiri, ” tutur pernyataan seorang pelaku berini sial IAF, kepada Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.

Mendengar hal tersebut , Kombes Indra geram dan meninggikan suaranya ke pelaku begal tersebut . ” Mencari uang sendiri begal, emang kalian tidak punya cara yang lebih baik?!, ” geram Kombes Indra.

Identitas dan peran lima tersangka begal tersebut di ketahui, IAF (20) menjadi eksekutor begal, RF (22), menjadi joki motor, AS (20) menjadi eksekutor begal, JP (19) menjadi eksekutor begal, dan MF (17) sebagai joki motor.

” Jadi masih ada satu tersangka yang masih dibawah umur ya, ” katanya.

Melalu i tangan pelaku , ditangkap beberapa barang bukti seperti ponsel, motor, dan senjata tajam. Di ketahui, kelompok begal ini sudah 10 kali beroperasi, dengan tujuh salah satunya dilakukan di Depok, sedangkan sisanya di Jakarta Selatan.

” Aksi yang kami tangkap ini , aksi mereka pada 3 Mei 2018, dan berhasil diambakan 13 Juli 2018, dari pernyataan pelaku tidak ada korban luka dan jiwa. Kelimanya kita jerat Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” tandasnya.