Polisi Gagalkan Penyelundupan Sosis Dari Malaysia
Bulatin.com – Aparat Polsek Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 166 dus sosis ilegal asal Malaysia. Dua orang warga ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di sel kepolisian.
Dua warga yang ditetapkan jadi tersangka yaitu Dedi Saputra Pulungan (35) asal Kabupaten Sambas serta Mansyur (41) asal Pontianak Barat. Penyelundupan itu digagalkan Kamis (7/6) dini hari, dari mobil Innova, setelah keduanya terlihat bergelagat mencurigakan.
” Personel Jatanras Polsek Pontianak Barat, sedang patroli melihat aktivitas warga membongkar dus berisi sosis. Ada 30 dus sudah berada di dalam rumah Mansyur di Jalan Komodor, Pontianak Barat, ” kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis pada wartawan di Pontianak, Jumat (8/6).
Petugas yang menaruh kecurigaan, mendatangi kegiatan kedua orang itu, dan melihat ada ratusan dus sosis di dalam mobil Dedi.
” Berisikan sosis ilegal asal Malaysia, ” papar Bermawis.
Tidak berlama-lama lagi, petugas lalu mengamankan total 166 dus sosis jenis ayam bakar dan sosis ayam madu, karena tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
” Keduanya kita bawa ke Polsek, untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tambah Bermawis.
Bermawis juga menjelaskan, ada 2 orang warga lain yang diduga ikut terlibat dalam upaya penyelundupan sosis asal negeri jiran itu. ” Kita masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), ” katanya.
Masih diterangkan Bermawis, tidak hanya mengambil alih 166 dus isi sosis Malaysia, petugas juga menyita 1 unit mobil pengangkut sosis itu sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat keduanya dengan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan subsider pasal 55 KUHP subsider pasal 64 KUHP.