Polisi Tangkap 2 Anggota BNN Palsu Di Bekasi
Bulatin.com – Dua orang mengakui menjadi anggota BNN dibekuk aparat Reskrim Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Ke-2 tersangka adalah Wawang (40) dan Dervy Gabriel (38) kini telah dijebloskan ke penjara karena memeras masyarakat dengan modus menggelar pesta narkoba.
Kapolsek Setu, AKP Wahid Key mengatakan , ke-2 terduga diringkus sesudah dipancing korbannya di sekitar SPBU Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu pada Rabu (25/7) siang. Ke-2 terduga barusan memeras Roy Kamaludin dengan uang senilai Rp 400 ribu sebelum diringkus.
” Terduga mengakui menjadi anggota BNN RI mendatangi rumah korban, lalu menuduh korban barusan menggelar pesta narkoba, ” kata Wahid, Sabtu (28/7).
Mendapatkan tuduhan itu , kata Wahid, korban menyanggah. Bahkan juga, bersedia dites urine di hari itu juga. Akan tetapi, terduga malah meneror akan membawa korban ke kantor BNN bila tidak menyerahkan beberapa uang.
” Dikasih uang Rp 400 ribu, terduga lalu pergi. Akan tetapi, sejam lalu terduga menghubungi korban kembali memohon uang penambahan Rp 10 juta, ” kata Wahid.
Dibalik pembicaraan menggunakan telepon genggam, pada korban dan terduga bernegoisasi. Akhirnya disetujui korban bersedia memberi uang tunai Rp 2 juta. Terasa diperas, korban melapor ke anggota Bhabinkamtibmas Polsek Setu yang bekerja di wilayahnya.
” Korban dipancing supaya berjumpa di SPBU Kampung Serang. Sampai disana kami menangkapnya, ” kata Wahid.
Dari tangan tersangka, polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk uang Rp 400 ribu, dua pistol mainan, lima unit telephone genggam, lencana BNN, dua borgol untuk jempol dan tangan, sepeda motor, dan beberapa baju.
Ke-2 terduga kini mesti mendekam di sel tahanan Polsek Setu. Kedua-duanya dijaring dengan pasal 368 Kitab Undan g-undan g Hukum Pidan a tentang pemerasa n. Ancamannya hukuman penjara diatas lima tahun .