oleh

Polres Kepulauan Meranti Gerebek 4 Pengguna Sabu

Polres Kepulauan Meranti Gerebek 4 Pengguna Sabu

Bulatin.com Unit Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menggerebek 4 pria saat pesta sabu. Dua salah satunya masih berstatus pelajar.

Tanda bukti dari mereka berbentuk sabu seberat 14,93 gr, daun ganja kering seberat 30,13 gr dan beberapa uang rupiah serta ringgit.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Project mengatakan, beberapa pelaku di gerebek saat konsumsi sabu dan ganja dalam suatu rumah, Jalan Banglas RT 001 RW 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
“4 orang pelaku disangka pesta sabu dan daun ganja kering. Mereka dijaring masalah 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 mengenai narkotika,” kata La Ode, pada merdeka.com, Minggu (16/12).

Ke empat pelaku semasing adalah, Aan (45), Oma (20) pekerja swasta, serta dua nama selanjutnya mahasiswa dan pelajar, yaitu, Ray (21), YA (17).

La Ode mengatakan, awalannya polisi akan tangkap Aan yang merupakan DPO masalah narkoba. Tidak hanya itu, Aan ikut didapati merupakan buronan masalah pidana lainnya.

“Petugas mendapatkan info jika Aan sedang ada di tempat tinggalnya. Kita ingin menangkapnya karena ia buronan dengan beberapa masalah,” kata La Ode.

Setelah itu Kanit Opnal Sat Resnarkoba Brigadir Rizki lakukan pengaturan dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda AGD Simamora untuk lakukan penangkapan.

Waktu akan diamankan di tempat tinggalnya, Aan berupaya melarikan diri lewat cara memecah kaca pintu jendela kamar, akan tetapi pelaku masih berhasil ditangkap.

“Sesaat itu, di ruangan tamu rumah Aan, tampak tiga pria yang lain dan langsung ditangkap petugas. Lantas petugas memeriksa mereka,” kata La Ode.

Hasil pemeriksaan, di kamar depan punya Aan diketemukan sabu seberat 14,93 gr, daun ganja kering seberat 30,13 gr dan beberapa uang rupiah serta ringgit.

“Pelaku mengakui sabu dan ganja tersebut didapatkan dari Pekanbaru. Kita sedang dalami siapa bandar besar dari mereka ini,” tutur La Ode.