oleh

Pro Kontra Kata Anjay yang Bisa Berujung Pidana

Lutfi Agizal tengah menjadi sorotan publik usai ramai membahas soal kata anjay lewat video di kanal YouTube miliknya.

Kini kata anjay pun menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat. Terlebih pihak pemerintah juga telah memberikan tanggapan terkait polemik ini.

Kasus anjay ini pun memecah belah pendapat masyarakat. Banyak yang mendukung pemberhentian kata tersebut hingga menganggapnya sebagai kata-kata yang biasa.

“Bahasanya udah lama, udah sering anak-anak sekarang ngomong kata anjay. Menurut saya itu cuma kata-kata iseng yang dari kata kasar dijadiin plesetin ke anjay menurut saya jadi lebih asyik sih,” ucap Yovi dan Icha.

“Negatif sih kalo menurut aku karena mengandung unsur yang seharusnya tidak untuk dibicarakan. Kalo menurut aku bergaul dengan orang-orang yang positif yang nggak biasa ngomong kayak gitu,” kata Neisya, Tiara, dan Syahla.

“Menurut saya itu ke arah negatif karena menurut saya kurang mendidik aja sih. Nggak pernah (menggunakan kata anjay) karena mengarah ke negatif jadi ada kata-kata lain yang bisa digunakan jadi nggak harus itu,” pendapat Indra.

“Aku juga pake juga sih kata anjay kalo ke temen dan menurut aku sah-sah aja sih kata anjay maksud aku nggak terlalu kasar kalo ke temen ya,” komentar Ade dan Tari.

Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA sendiri menganggap kata anjay sebagai bentuk kata kasar yang memiliki potensi dipidanakan.

“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo kita hentikan sekarang juga,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait seperti yang dilansir detik.com, Sabtu (29/8).