oleh

Produk Kecantikan Ilegal Pernah Endorse Artis Terkenal

Produk Kecantikan Ilegal Pernah Endorse Artis Terkenal

Bulatin.com Anggota Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur membuka usaha kosmetik ilegal beromzet beberapa ratus juta rupiah perbulan. Polisi mengamankan wanita berinisial KIL di Kediri.

Info yang dikumpulkan, mereka menggunakan nama artis populer yang tengah naik daun seperti vokalis dangdut asal Sidoarjo, Lewat Vallen. Akan tetapi penyidik cuma menyebutkan inisialnya saja, yaitu VV, NK, NR, DJ, KB, dan beberapa artis populer yang lain. Akan tetapi, bila dibutuhkan keterangannya, beberapa endorse ini akan di panggil oleh penyidik.

Sesaat Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, papar masalah ini berawal dari info masyarakat yang di kembangkan oleh pihaknya.

“Lalu dikerjakan pencarian berkaitan peredaran beberapa produk kecantikan yang disangka ilegal ini,” kata Barung di Mapolda Jawa Timur, Selasa (4/12).

Menurut Barung, lokasi peredaran beberapa barang ilegal ini, tidak cuma di Kediri dan Surabaya saja. Tetapi di sejumlah kota besar yang lain, seperti Jakarta dan lain-lain. Bahkan juga sampai ke luar pulau seperti Medan dan Makassar.

Lalu dari pencarian polisi, ditemukanlah rumah kecantikan yang memperoduksi dan jual produk kecantikan bermerek Derma Skin care (DSC) di Kediri yang diurus terduga. “Tetapi belumlah memperoleh izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan,” papar Barung.

Produk kecantikan yang di produksi terduga ini dibikin dari beberapa bahan yang dioplos dengan produk merk populer seperti Mustika Ratu, Marcks Beauty Powder, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan yang lain.

“Lalu oleh terduga dikasih merk DSC itu,” tandas Barung.

Sebab dapat dibuktikan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomer 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, tidak hanya mengamankan terduga, polisi ikut mengambil alih beberapa ratus produk kecantikan ilegal bermerek DSC tersebut menjadi tanda bukti.

“Beberapa barang ini kami sita dari rumah terduga di Kediri. Tidak hanya itu kami ikut mengambil alih perlengkapan untuk praktek kecantikan seperti infus dan lain-lain,” papar Barung kembali.

Sesaat Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan memberikan, jika terduga ini telah menjalankan praktek ilegalnya semenjak dua tahun yang lalu atau persisnya pada 2016. “Omzetnya Rp 300 juta-an perbulan,” katanya.

Produk kecantikan hasil olahan terduga ini di jual baik dengan cara langsung ke konsumen ataupun online. “Produk kecantikan terduga ini telah tersebar di enam kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Makssar dan banyak daerah yang lain,” tuturnya.