oleh

Ridwan Kamil Tanggapi Hukuman Mati Tuty

Ridwan Kamil Tanggapi Hukuman Mati Tuty

Bulatin.com Eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka Jawa Barat Tuty Tursilawati oleh Arab Saudi dinilai menjadi peringatan pemerintah untuk mengevaluasi program pengiriman tenaga kerja.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kejadian Tuty dengan gagasan membahas lagi moratorium pengiriman tenaga kerja wanita.

“Jangka panjangnya kami berkemauan lima tahun, tengah pelajari moratorium, tidak bisa ada pengiriman tenaga kerja wanita ke luar negeri yang riskan semacam ini,” tutur Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, Rabu 31 Oktober 2018.

Untuk memberi kepastian lapangan kerja di pedesaan, dia menggagas program satu desa satu perusahaan serta kredit mesra menjadi ruangan buat penduduk untuk tingkatkan skala ekonomi.

Emil, panggilannya, membidik dengan program itu, penduduk di pedesaan mulai tidak tertarik kerja ke luar Negeri. “Satu Desa Satu Perusahaan, Kredit Masjid Sejahtera (Mesra) itu tujuannya supaya mereka ada kerjaan,” tuturnya.

“Di jaman saya jadi gubernur, perusahaan-perusahaan akan didirikan agar mereka tidak berkesusahan selalu, pada akhirnya tidak ada keinginan, pergi ke luar (negeri) untuk mencari penghidupan,” katanya pastikan.

Seperti diketahui, pada Senin 29 Oktober 2018 Tuty Tursilawati. dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan pihak berkuasa ditempat pada perwakilan diplomatik Indonesia – baik KBRI ataupun KJRI – ataupun keluarga korban.

Tuty yang kerja menjadi asisten rumah tangga dituduh membunuh majikan ayahnya yang bernama Suud Mulhak Al Utaibi pada 2010. Didapati Suud sudah lakukan pelecehan seksual pada Tuty.

Pihak Kementerian Luar Negeri RI begitu menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang tidak memberi pemberitahuan atau pemberitahuan pada KBRI di Arab Saudi terlebih dulu tentang eksekusi mati yang akan dilakukan.

“Kami begitu menyayangkan pihak dari Arab Saudi tidak memberitahu pada KBRI jika Tuti akan dieksekusi tempo hari. Ini ialah rutinitas internasional di kelompok negara yang beradab yaitu memberi pemberitahuan terlebih dulu bila ada masyarakat negara asing yang akan dieksekusi,” kata Direktur Perlindungan masyarakat negara Indonesia serta tubuh Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri RI, Muhammad Iqbal, di Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.