oleh

Sekitar 2300 Napi Menerima Remisi Natal dan 30 Diantaranya bebas

Sekitar 2300 Napi Menerima Remisi Natal dan 30 Diantaranya bebas

Bulatin.com Sekitar 2.306 terpidana di Sumatera Utara terima remisi Natal 2018. Kantor Wilayah Kementerian
Hukum serta HAM Sumatera Utara mengatakan 30 orang langsungn merasakan udara segar diluar sel
pada Selasa, 25 Desember 2018.

“Remisi Khusus (RK I) sejumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) keseluruhan 30 orang. Keseluruhan
yang terima remisi 2.306 orang,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera
Utara, Josua Ginting pada wartawan di Medan, Sabtu pagi, 22 Desember 2018.

Josua Ginting mengatakan besar potongan masa tahanan baik RK I serta RK II dari 15 hari sampai
60 hari. Lanjut, dia mengatakan semua surat keterangan remisi akan diserahkan pada masyarakat
binaan penerima remisi Natal di Lapas serta Rutan di Sumatera Utara.

“Kelak masing-masing Kepala UPT akan memberi SK Remisinya pada masyarakat binaan,” kata Josua
Ginting.

Ginting mengimbuhkan, sekarang ini masyarakat binaan yang berada di Lapas dan Rutan di
Sumatera Utara, tercatat sampai tanggal 19 Desember 2018, telah mencapai ?31.965 orang.

Dengan adanya ini, status Lapas dan Rutan di Sumatera Utara masih dalam kondisi over
kapasitas. Dengan perincian narapidana pria sekitar 21.857 orang, narapidan wanita jumlahnya
1.193 orang.

“Lalu, Tahanan pria sekitar 10.153 orang serta Tahanan wanita berjumlah 516 orang,” kata Josua
Ginting.