oleh

Seorang Ayah Tega Menyiksa Anaknya Hingga Tewas

Seorang Ayah Tega Menyiksa Anaknya Hingga Tewas

Bulatin.com – Penyidik dari deretan Polres Gowa, Sulsel menetapkan Hasan Basri, (29), warga Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulsel jadi tersangka pembunuhan pada Mufid (4), anaknya sendiri setelah gelar perkara, Minggu petang, (6/5).

Mufid, bocah malang tewas di tangan ayahnya yang sehari-hari bekerja jadi cleaning service di salah satu pondok pesantren di Kabupaten tetangga Kota Makassar itu setelah dianiaya dan meninggalkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, Sabtu, (5/5).

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum gelar perkara, penyidik melakukan olah TKP, melakukan kontrol pada ibu korban, Mutmainah, (21), Hasan Basri sendiri serta dua orang saksi lainnya. Disusul autopsi korban di RS Bhayangkara, Makassar.

” Kegiatan autopsi mulai Minggu pagi tadi pukul 10. 30 wita hingga jam 12. 30 wita, ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Lalu penyidik lakukan gelar perkara untuk menguji sebagian fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Akhirnya Hasan Basri, bapak dari korban yang tadinya hanya saksi dinaikkan statusnya atau diputuskan sebagai tersangka selesai gelar perkara, ” kata Shinto.

Diterangkan, sebelum meninggal dunia, balita Mufid dilarikan ke puskesmas setempat, Sabtu sore, (5/5) karena demam tinggi. Pihak puskesmas merujuk ke RS Syech Yusuf. Setiba dirumah sakit itu, balita ini dinyatakan sudah meninggal dunia.

Bermula dari kecurigaan tante korban bernama Ramadani yang melapor ke polisi karena lihat luka lebam di badan keponakannya. Lalu penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Hasan Basri dan dia berdalih kalau sepulang dari Pantai Losari, Makassar dengan memakai sepeda motor menuju rumah di Kabupaten Gowa, pernah rem mendadak sehingga balita Mufid terjatuh dengan posisi kepala di bawah.

Shinto menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.