Seorang Pria Ditangkap Karena Putuskan Pacar Usai Disetubuhi
Bulatin.com – Habis manis sepah dibuang. Pepatah ini cocok disematkan pada perbuatan MWR (19) yang memutus hubungan setelah meniduri pacarnya NAS (15).
MWR tidak dapat lolos begitu saja. Warga Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas, Medan ini masuk bui setelah diadukan keluarga NAS ke polisi. Dia disangka melanggar UU Perlindungan Anak.
” Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 00. 42 Wib dini hari tadi, ” kata Iptu Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Kamis (24/5).
Kejadian bermula saat MWR datang ke rumah NAS, pacarnya di Jalan Roso, Mariendal, Patumbak, Deli Serdang, Minggu (11/2) sekitar pukul 10. 00 Wib. Saat itu, tidak ada orang yang lain kecuali sang pacar yang sedang mencuci pakaian.
Dia kemudian membujuk NAS untuk masuk ke dalam kamar ibunya.
” Yang bersangkutan mengajak bersetubuh dengan iming dan janji bakal bertanggung jawab akan menikahinya, ” jelas Ainul.
NAS terperdaya. Dia percaya janji manis MWR dan menuruti kemauan.
Pendek cerita, belakangan MWR mengambil keputusan hubungan percintaan mereka. NAS yang terluka dan merasa dirugikan membongkar semua perbuatan MWR kepada orang tuanya. Mereka melapor ke Polsek Patumbak.
Pengaduan itu ditindaklanjuti petugas. MWR pun diringkus. Dia dijerat dengann Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
” Tersangka masih diperiksa untuk diproses lebih lanjut, ” tutup Ainul.