oleh

Seorang Pria Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Mencabuli Bocah

Seorang Pria Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Mencabuli Bocah

Bulatin.com – Yance Carol Rante alias Opa Yan (60), terdakwa kasus pencabulan seorang bocah pada 28 Oktober 2017 dituntut enam tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon Chaterina Lesbata.

” Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ” kata jaksa di Ambon, Selasa kemarin.

Terdakwa dituntut bersalah karena melanggar pasal 290 ayat (2) KUH Pidana, hingga dituntut penjara selama enam tahun dan denda Rp 60. 000 subsider tiga bulan kurungan dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya sudah menimbulkan trauma yang mendalam untuk korban, dan buat keluarga korban merasa malu.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan menyesali tindakannya, terdakwa sudah berusia tua dan belum juga pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih berusia sembilan tahun berawal dari pengaduan saksi Telly yang memergoki Opa Yan berada di dalam kamar bersama korban.

Saksi Telly sempat memarahi terdakwa dan melaporkan peristiwa ini kepada orang tua korban.

Awalnya terdakwa melihat korban tengah berdiri di depan pintu tempat tinggalnya lalu dihampiri, kemudian terdakwa meremas dada kanan korban dan memasukan jari tangan kanannya ke kelamin bocah tersebut .

Kemudian korban diberi uang Rp 5. 000 dan disuruh agar perbuatan yang baru dilakukannya tidak diceriterakan pada orang yang lain.

Majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdulbasir Rumagia.