Seorang Pria Sembunyi Di Rumah Pacar Gelapnya Usai Bunuh Selingkuhan
Bulatin.com – Roy alias HG, pemuda 33 tahun ini mesti habiskan hari-harinya di dalam bui. Ia diringkus usai menganiaya wanita simpanannya, Neneng Nurmaya (35) sampai meninggal.
Pelaku dan korban yang merupakan janda anak satu telah satu bulan hidup bersama tanpa ikatan resmi.
Kapolres kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan saat buron 3 bulan , pelaku hidup berpindah -pindah .
” Pelaku Roy dapat dibuktikan lakukan penganiayaan berat, sampai korbannya wafat. Korban tidak lainnya adalah kekasihnya yang tinggal bersama dengan tanpa pernikahan, ” jelas Kapolres Kombes Sabilul Alif, Selasa (31/7) dikonfirmasi.
Diutarakan Sabilul, tindakan penganiayaan Roy pada Neneng janda satu anak itu , berlangsung pada Mei 2018 tempo hari. Pelaku emosi karena sering berkelahi dengan korban yang selalu menuntut materi.
” Alasannya karena faktor ekonomi. Korban banyak menuntut masalah ekonomi pada pelaku . Keduanya saat tinggal bersama dengan juga sering bercekcok karena itu sampai berlangsung pertikaian hebat diserta i penganiayaan sampai korbannya wafat Dunia, ” kata Sabilul.
Sesudah tahu sang kekasih wafat, Roy lalu kabur mencari persembunyian baru di lokasi Balaraja Kabupaten Tangerang, yang tidak lainnya adalah tempat janda simpanan Roy yang lainnya.
” Selang beberapa saat kami terima laporan masyarakat Desa Gembong, Balaraja yang menyatakan anggota keluarganya bernama Marsati (24) hilang bersama dengan satu anak wanita berumur 7 tahun yang dibawa lari seorang pria bernama Roy. ”
” Laporan dari masyarakat Gembong itu tunjukkan adan ya persamaan tanda-tanda pada pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik mempunyai kepercayaan jika Roy yang disebut adalah satu orang yang sama, ” lanjutnya.
Dari rangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi pada akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG sebutan lain Roy di daerah Pandeglang.
HG sebutan lain Roy juga diringkus Unit Jatanras Polres Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (29/7) tempo hari.
” Waktu disuruh memberikan tempat persembunyian untuk mencari tanda bukti dan kehadiran Marsati, pelaku lakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Sesudah dikerjakan tembakan peringatan pelaku tidak menghiraukan, petugas juga ambil tindakan tegas dan terarah lakukan penembakan pada kaki samping kanan pelaku , ” tuturnya.
Setelah itu, kata jelas Sabilul Unit Jatanras berhasil mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya, serta seorang anak lelaki yang di ketahui adalah anak pelaku didalam rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang.
” Hasil dari interogasi pada Marsati, di ketahui jika Marsati sudah tahu jika pelaku sudah lakukan pembunuhan. Akan tetapi karena korban diancam pelaku , Marsati juga sangat terpaksa ikuti tekad pelaku , ” katakan dia.
Atas tindakannya, pelaku digelandan g ke Mapolresta Tangerang untuk penyidikan selanjutnya.
” Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUHPidan a dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun . Sedan gkan anak pelaku telah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek, ” kata Sabilul.