Seorang Warga Tewas Ditusuk Saat Debat Soal Jemuran
Bulatin.com – PN menikam tetangganya MJ (44) sampai tewas. Pemicunya karena masalah jemuran yang
dipindahkan. PN warga di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, ini mengaku kesal
dan menuduh MJ sudah memindahkan pakaiannya yang sedang dijemur.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, momen ini terjadi di rumah kontrakan
korban Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci, Sabtu (30/6)
malam.
” Awalannya pelaku mendatangi rumah korban yang bersebelahan dengan rumahnya. Saat itu
anak korban ES mendengar kegaduhan dari luar rumahnya, ” kata Kaswandi kepada merdeka.
com, Minggu (1/7).
Merasa penasaran, ES keluar rumah dan bertemu pelaku yang sedang beberapa marah. Kemudian
ES bertanya tetapi pelaku malah memukul dan mendorongnya hingga terjatuh.
Mendengar ada keributan antara anaknya dengan tetangga, korban keluar dari kamar. Ia
melerai perkelahian antara keduanya. Namun pelaku tetap saja membabi buta menghajar ES.
Tidak cuma itu, pelaku juga diduga menikam dada korban dengan pisau sampai tersungkur.
” Akibatnya, korban mengalami luka di bagian dada kiri dan pergelangan tangan kanannya, ”
kata Kaswandi.
Melihat korban berlumuran darah serta tidak sadarkan diri, pelaku melarikan diri. ES
segera membawa ayahnya itu ke rumah sakit. Akan tetapi sayangnya korban meninggal dunia
karena luka yang parah. ES melaporkan peristiwa ini ke Polres Pelalawan.
Atas laporan itu, anggota Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci segera lakukan
penyelidikan. Polisi mengendus keberadaan pelaku.
” Lalu Polsek Pangkalan Kuras melakukan razia di Jalan Lintas Timur dan di depan Mapolsek
Pangkalan Kuras untuk mencari pelaku, ” ucap Kaswandi.
Tak lama kemudian, petugas memberhentikan sebuah mobil yang mencurigakan. Ternyata pelaku
berada di mobil itu. Pelaku berupaya kabur karena melihat polisi.
” Anggota piket gabungan Polsek Pangkalan Kuras langsung menguber pelaku. Akhirnya,
petugas berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Masalah
338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara, ” ujarnya.