Artis sekaligus penulis skenario Gandhi Fernando dilaporkan Rosa Meldianti ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan konten pornografi. Hal ini disampaikan langsung oleh keponakan Dewi Perssik itu saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (11/3)
“Saya abis bikin laporan pengaduan tentang dugaan pornografi,” kata Rosa Meldianti.
Menurut Yubylate Pandango, kuasa hukum Rosa Meldianti, kliennya punya alasan kenapa hingga akhirnya melaporkan Gandhi Fernando pada pihak kepolisian. “Karena ada dugaan pornografi dengan saudara inisial GF. Kami sangat menyayangkan ada seorang aktor dan aktris yang betul-betul tidak menjaga wibawa dia sebagai seorang aktor,” kata Yubylate Pandango.
“Kami ini berasumsi ada dugaan tindak kejahatan asusila atau pornografi. Jadi yang lihat sendiri ya Meldi. Atas inisiatif Meldi, jangan sampai ini konten kemana-mana gitu. Khawatirnya meresahkan masyarakat,” jelas Ichwan Tony yang juga kuasa hukum Meldi.
Sebagai seorang publik figur, Gandhi Fernando tak bisa memberikan contoh yang baik dan malah membuat masyarakat resah dengan video tersebut.”Harusnya dia memberikan motivasi contoh yang baik kepada masyarakat, ini kan tidak dia memberikan hal-hal yang buruk, yang membuat masyarakat resah,” tutup Yubylate Pandango.
Saat ditanya seperti apa ancaman pidana untuk Gandhi Fernando nantinya, kuasa hukum Meldi menyebutkan pasal berlapis. Menurutnya, kasus ini akan dijerat dengan pasal Pasal 282 KUHP tentang asusila dan UU ITE 27 ayat 1 junto 45 ayat 1 soal asusila dan pornografi ayat 44 pasal 1.”Ancaman pidana enam tahun. Kalau pornografi enam bulan sampai 12 tahun penjara,” tandas Yubylate Pandango.