Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan upah di masing-masing provinsi belum diumumkan secara
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Naik 8,51%
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan upah di masing-masing provinsi belum diumumkan secara
Berita Utama