Terbangkan Drone Sembarangan di Jakarta Bisa Terkena Denda
Bulatin.com – Drone merupakan pesawat tanpa ada awak yang belakangan ini tengah popular jadi fasilitas pendukung industri ataupun dipakai sekedar hanya hoby. Tetapi, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aerosport Indonesia, Kolonel (Pnb) Agung Sasongkojati, drone tak dapat diterbangkan di sembarang lokasi.
Ia menyatakan, bila ada penerbang yang masih menerbangkan drone tanpa ada mempunyai izin, jadi dapat dikenai denda optimal Rp1, 5 miliar atau 3 tahun penjara.
Larangan penerbangan drone dengan asal-asalan telah ditata dalam Ketentuan Kementerian Perhubungan No. 163 Th. 2015 perihal sistem pesawat hawa kecil tanpa ada awak.
Agung juga menuturkan ada Ketentuan Menteri Perhubungan No. 180 Th. 2015 perihal pengendalian, pengoperasian sistem pesawat hawa tanpa ada awak di ruangan hawa yang dilayani Indonesia.
” Penerbang drone mesti tahu Lokasi Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) serta harus mempunyai lisensi (sertifikat) valid terlebih dulu, ” katanya di Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Lokasi Jakarta, menurut Agung, nyaris beberapa besar daerahnya terlarang untuk menerbangkan drone. Karena, diklaim bisa mengganggu penerbangan berawak.
Lokasi yang bisa menerbangkan drone cuma Wisma Aldiron Jakarta Selatan, Cibubur Jakarta Timur, serta Bumi Serpong Damai Tangerang, Banten. Sedang, untuk lokasi lain , penerbang mesti telah memiliki sertifikat.
” Bila memanglah telah dapat menerbangkan drone, sebaiknya segera berhimpun ke FASI. Lantaran, di situ penerbang bakal memperoleh kursus serta lisensi. Selain itu, drone juga mesti tercatat serta teregistrasi terutama untuk komersial, ” papar dia.