oleh

Terdakwa Ini Melarikan Diri Setelah Menjalani Sidang

Terdakwa Ini Melarikan Diri Setelah Menjalani Sidang

Bulatin.com – Usai sudah pelarian Zulham. Dia di tangkap kembali oleh polisi setelah kabur dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zulham kabur usai menjalani sidang. Dua hari lalu, terdakwa kasus pencurian ini ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

” Sudah, tadi malam (Sabtu) kami tangkap saat ada di rumah orang tuanya, ” papar Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka. com, Minggu (27/5).

Zulham diamankan tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Reskrim Polresta Pekanbaru dan diback up oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Petugas segera berpencar mencari keberaaan Zulham di sejumlah lokasi.

” Ternyata dia pulang ke rumah orang tuanya, lalu petugas menuju ke sana, dan berhasil mengamankannya, ” kata Edy.

Usai di tangkap, Zulham segera dibawa ke Rumah Tahanan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, untuk menjalankan proses hukuman. Polisi masih menyelidiki motif terdakwa masalah pencurian dan pemberatan itu kabur dari PN Pekanbaru.

” Alasan dia kabur karena ingin dicerai oleh istrinya. Namun itu tidak alasan sebenarnya, kita masih selidiki motifnya, ” ucap Edy.

Sekedar diketahui, Zulham kabur usai menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (24/5) sekitar jam 15. 00 WIB. Saat itu, dia sedang transit dari lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru menuju sel tahanan.

Terdakwa yang dijerat Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina, dengan Pasal 363 KUHPidana kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga tahanan. Dia kabur dari pintu samping pengadilan bersama seorang wanita.

” Penyidik masih menyelidiki siapa lerempuan tersebut, ” tegas Edy.

Zulham melakukan pencurian sarang burung walet, beberapa bulan lalu . Tindakan itu dikerjakan terdakwa bersama dua rekannya yang sedang dalam proses persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, menyebutkan, masalah pengamanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya bertanggung jawab saat terdakwa di ruang persidangan.

” Saat terdakwa transit hingga ke tahanan adalah tanggung jawab jaksa. Hakim hanya sebatas ruang sidang saja, ” kata Martin.

Martin mengimbau kejaksaan tetap melakukan pengawalan ketat meskipun waktu bulan Ramadan. ” Seyogyanya pengamanan tidak hanya saat puasa tapi juga hari lainnya. Sudah ada petugas dari kejaksaan, kepolisian, bagaimana jaksa memanfaatkannya, ” kata Martin.