Bulatin.com – Avriella Shaqqila, artis yang turut ditangkap anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangis saat mengemukakan keinginan maafnya, Minggu (6/1) sore. Ia mohon maaf karena ikut serta dalam prostitusi artis.
“Saya Avriellya, mohon maaf pada semua publik dan pada semua mass media,” kata Avriellya.
Sambil terisak dan lihat tulisan pada secarik kertas, ia meneruskan, “Yang saat ini tentang saya (kembali menangis), tentang saya yang sudah membuat semua, satu kekeliruan dan kekhilafan,” katanya di Surabaya.
“Terutamanya saya mohon maaf pada kepolisan, Subdit V Cyber Crime dan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tindakan yang tidak pantas dicontoh,” ucapAvriella memungkasi dengan perkataan terima kasih.
Awal mulanya Avriellya, Vanessa Angel terlebih dulu keinginan maafnya dengan terbuka. Keinginan maaf Vanessa dikatakan selesai melakukan kontrol penyidik sekitar pukul 16.45 WIB.
“Saya Vanessa Anggel mengemukakan keinginan maaf atas opini dan anggapan yang tercipta di masyarakat,” kata Vanessa didampingi pengacaranya dan sahabatnya Jane Shalimar.
“Saya mengerti jika kekeliruan dan kekhilafan yang saya kerjakan sudah merugikan beberapa orang,” sambung Vanessa.
Seperti didapati, Vanessa dan Avriellya digelandang anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur selesai menggerebek salah satunya hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1) tempo hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi merasakan Vanessa yang dibanderol oleh muncikarinya Rp 80 juta, tengah melayani tamu hidung belang di salah satunya kamar hotel.
Dari penggerebekan itu, polisi mengambil alih satu unit IPhone X, satu sprei warna putih, satu kotak alat kontrasepsi (kondom), satu kacamata dan celana dalam warna ungu.
Dari peningkatan polisi, didapat info bahwaAvriella yang dibanderol Rp 25 juta, pun hadir ke Surabaya akan melayani konsumen setia.
Setelah itu polisi berjalan tangkap Avriellya di pintu keluar Tol Waru, Sidoarjo sekitar pukul 14.30 WIB. Waktu itu,Avriella baru turun dari pesawat di Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo. Berarti, Avriella diamankan sebelum melayani tamunya di hotel.
Dalam masalah ini, polisi mengambil keputusan dua orang terduga yaitu muncikari berinisial TN (28) dan ES (37). Kedua-duanya akan dijaring Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomer 19 Tahun 2016, mengenai Pergantian atas UU Nomer 11 Tahun 2008, mengenai ITE dan/atau Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.
“Ada dua orang yang jadikan terduga. Terduga ES dan TN, telah ditahan. TN ini bertindak menghadirkan korban sampai dapat dibuka, seperti tarif, dan lain-lain,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Sesaat Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menyatakan, jika ke-2 terduga tersebut bertindak menjadi muncikari dengan mempromokan beberapa artis atau selebgram melalui sosial media, terutamanya instagram.
“Lalu ke-2 muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan lakukan transaksi,” kata Yusep.