oleh

TPS Di Padang Terjadi Kesalahan Pencoblosan Terpaksa Diulang

TPS Di Padang Terjadi Kesalahan Pencoblosan Terpaksa Diulang

Bulatin.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengambil keputusan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keputusan ini diambil setelah KPU Padang menggelar rapat pleno, Sabtu (30/6) di bilangan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

” PSU akan dikerjakan Minggu (1/7) mulai pukul 07. 00 WIB hingga 13. 00 WIB, ” kata Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati kepada merdeka. com usai rapat pleno.

Sawati beralasan, pemungutan ulang harus dikerjakan karena ditemukan tiga pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi ikut memilih di TPS itu.

” Tiga orang pemilih itu telah kita pastikan tidak memilih lagi di alamat TPS yang sesuai dengan dokumennya. Jadi mereka memilih hanya satu kali, ” terangnya.

Berdasar pada PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 59 ayat (2) huruf e : lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak tercatat sebagai Pemilih memperoleh kesempatan memberikan suara pada TPS

Salah satu alasannya adalah karena persoalan pemilih, PSU dilakukan atas rekomendasi Panwascam dan harus di ketahui oleh Panwaslu Kota Padang.

” Untuk logistik sudah kita sediakan dan segera akan dikirim ke lokasi TPS 10 tersebut, ” ujarnya.