oleh

Sohibul Iman Ditetapkan Menjadi Tersangka Usai Gelar Perkara

Sohibul Iman Ditetapkan Menjadi Tersangka Usai Gelar Perkara

Bulatin.com – Status Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman akan dipastikan sesudah dikerjakan titel masalah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminil Spesial Polda Metro Jaya. Sohibul dilaporkan oleh Fahri Hamzah atas pendapat pencemaran nama baik.

Laporan pada Sohibul sudah naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan. Berarti, sudah diketemukan unsur tindak pidana dalam masalah itu.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sebelum saat titel masalah dikerjakan, pihaknya akan menyebut Sohibul untuk diperiksa terlebih dulu.

Bila diperlukan, polisi akan mengkonfrontir Sohibul serta Fahri waktu pemeriksaan .

” tahap selanjutnya, kita akan lakukan pemanggilan, ” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 19 Juli 2018.

Walau demikian, Argo belumlah bisa pastikan kapan waktu pemeriksaan serta titel masalah akan dikerjakan. Hal itu, masih tetap menanti ketetapan dari penyidik.

” Masalah telah naik sidik ya. (Status Sohibul) Kelak, kita tetapkan digelar masalah, ” tuturnya.

Sohibul dilaporkan Fahri atas pendapat pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Polisi juga sudah mengecek Fahri pada Selasa 18 Juli tempo hari. Waktu diperiksa , Fahri juga sudah terima Surat Perintah Dimulain ya Penyidikan (SPDP).

Fahri sendiri meyakini, polisi tinggal menanti waktu untuk mengambil keputusan Sohibul menjadi terduga. Optimisme Fahri dilandasi, karena dari info penyidik sudah didapatkan dua tanda bukti berkaitan pendapat tindak pidana.