Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membayar zakat penghasilan sebesar Rp 50 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional
Berita Utama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membayar zakat penghasilan sebesar Rp 50 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional