oleh

2 Orang Pria Nekat Mencuri Laptop Untuk UNBK

2 Orang Pria Nekat Mencuri Laptop Untuk UNBK

Bulatin.com – Anggota Reskrim Polsek Koja akhirnya menangkap pelaku pencurian laptop di SMP Muhammadiyah 14, Jakarta Utara. Kedua pelaku, Mansyur (19) dan Mulyadi (24) di tangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo menyebutkan, pelaku Mulyadi berusaha melarikan diri waktu akan di tangkap. Dan tembakan peringatan tidak dihiraukan. Timah panas juga akhirnya bersarang di kaki kiri Mulyadi.

” Penangkapan di kawasan Koja juga, di daerah Walang dirumah masing-masing. Lalu kakinya (Mulyadi) bagian kiri kita tindak tegas karena coba kabur, ” kata Kompol Agung di kantornya, Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/4).

Agung menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara mengatakan, kedua pelaku masuk ke sekolah lewat pohon kelapa yang berada di samping sekolah. Ruangan sekolah terdekat pun diambil pelaku. Waktu itu jam 02. 00 WIB, Senin (23/4) awal hari.

” Sesudah loncat mereka masuk dengan mencongkel pintu. Setelah masuk, lalu di ambil 14 unit laptop yang ada di atas meja. Dimasukkan ke tas ransel hitam, lalu mereka keluar lewat cara yang sama, ” ungkap Agung.

Agung menambahkan, yang mempunyai ide awal ambil laptop untuk UNBK itu yaitu Mansyur, petugas kebersihan di sekolah itu. Mansyur yang baru bekerja dua bulan itu mengaku khilaf karena butuh uang.

” Mansur butuh uang selalu dia mengajak Mulyadi yang tengah butuh uang juga, ” tutur Agung.

Dia mengungkap, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit laptop dan tas ransel hitam dari lokasi penangkapan kedua pelaku. Kedua pelaku menyebut sisa 11 laptop yang lain telah di jual ke penadah di Jakarta Timur. Kedua pelaku mengatakan penadah itu dengan sebutan abang.

Tetapi kedua pelaku mengaku baru diberi uang Rp 500. 000 oleh abang. Saat ini anggota Polsek Koja juga tengah memburu abang.

” Mereka mengaku untuk menolong saudaranya dan untuk beli sabu juga. Ini kedua pelaku sempat kami amankan juga terkait masalah narkoba. Masalah penadahnya masih proses pengejaran, ” tutur Agung.

Kedua pelaku saat ini meringkuk di tahanan Polsek Koja. Keduanya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.