Kendaraan Listrik di Tanah Air Akan Bebas Pajak Barang Mewah
Bulatin.com – Ada yang menarik waktu memerhatikan skema baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor yang tengah diserahkan oleh Kementerian Perindustrian.
Dalam skema pajak itu, Kementerian Perindustrian berikan kelonggaran untuk mobil yang memakai daya listrik. Untuk kelompok new energy vehicle, di dalamnya ada jenis mobil full elektrik serta hidrogen dipakai pajak 0 % dengan kata lain bebas pajak.
Sementara mobil kelompok emisi gas buang rendah (low carbon vehicle), yang di dalamnya diisi mobil hybrid, nanti cuma di beri beban pajak 2 %. Untuk mobil LCGC bahkan diberi pajak 0 % dengan kata lain gratis.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, serta Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika menyebutkan, besaran skema pajak baru yang diserahkan untuk menolong kurangi polusi karena kendaraan bermotor.
” Didasarkan pada emisi CO2 jadi tanda-tanda segera pada tujuan penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 seperti dikomitkan Pemerintah RI, oleh Presiden RI pada COP 21 di Paris, yakni : penurunan CO2 sebesar minus 29 % dengan mandiri serta sebesar 41 % dengan dukungan orang-orang Internasional, ” kata dia.
Hingga, kata Putu, skema pajak itu memanglah di rasa cukup baik untuk mensupport ada kendaraan-kendaraan bermotor dengan tingkat emisi gas buang yang rendah di Indonesia.
” Mengingat yang diusulkan untuk dikerjakan harmonisasi yaitu pajak barang mewah (PPn BM), ini manfaat mensupport program Low Carbon Emission Vehicles (LCEV) atau program kendaraan rendah emisi karbon. Di dalamnya termasuk juga kendaraan listrik (hybrid EV, PHEV, BEV – batterai (full) electric vehicle – serta FCEV – Fuel cell (hidrogen) EV, ” kata dia.