oleh

Polisi Tangkap Seorang Kakek Yang Tega Perkosa Cucunya

Polisi Tangkap Seorang Kakek Yang Tega Perkosa Cucunya

Bulatin.com – Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial N (70) karena disangka melakukan pemerkosaan pada cucu kandungnya yang masih berumur 14 tahun.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa menyampaikan, dari laporan keluarga korban, perbuatan tersebut sudah dilakukan berkali-kali sehingga korban ketakutan. Apalagi pelaku selalu mengancam korban.

” Sampai kini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa dan diancam jika berani membeberkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya secara paksa, ” tutur Bobby di Meulaboh, Rabu (20/6), seperti dilansir Antara.

Kepala Urusan Bimbingan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P Panggabean memberi tambahan, korban masih pelajar setingkat sekolah menengah pertama. Pelaku di tangkap Selasa (19/6) siang, saat bekerja di kebun.

Berdasarkan pernyataan pelaku, perbuatan ini dilakukannya karena khilaf. Akan tetapi hasil penelusuran lebih jauh, perbuatan ini sudah dilakukan berulang sebanyak lima kali, kasus itu terbongkar sesudah korban mengadu kepada ayahnya berinisial H (38).

Korban sudah bertahun – tahun tinggal bersama dirumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban sudah meninggal. Sementara ayahnya bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat. Korban dititipkan di rumah itu.

” Sesudah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Aceh Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik/kepala desa setempat, segera menuju alamat pelaku, ” jelasnya.

Selanjutnya Panggabean menyampaikan, kekerasan seksual yang terakhir diterima korban dilakukan kakeknya pada hari Meugang atau H – 1 lebaran Idul Fitri tahun 2018, saat itu korban juga tidak berdaya karena takut dengan ancaman pria manula itu.

Panggabean, mengemukakan, aksi pertama kalinya yang dilakukan kakek tidak bermoral tersebut waktu korban tidur sendiri di kamar, korban berpura – pura mendatangi korban dan melakukan tindakan keji itu tanpa di ketahui oleh orang lain.

” Korban ketakutan diancam kakeknya, kalau memberitahukan pada neneknya atau pada ayahnya, korban ini diancam akan diusir dari rumah, karena itu korban menurut dan menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku, ” tuturnya.

Atas perbuatan, tersangka N akan dihukum sedikitnya 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.