Diduga Gelapkan Dana JKN Mantan Bendahara Puskesmas Ditangkap
Bulatin.com – Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap mantan bendahara Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh, yang diduga menggelapkan uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin (9/7) malam mengatakan , jika pihaknya sudah menangkap satu orang tersangka tindak pidan a penggelapan biaya JKN sebesar Rp 191 juta.
Tersangka yang berini sial AZ (36) yang merupakan mantan bendahara di Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe tersebut , di tangkap pada Senin (9/7) sekitar pukul 10. 30 WIB, di Puskesmas setempat.
” Seseorang tersangka mantan bendahara Puskesmas kita tangkap dengan tindak pidan a pidan a penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan seperti disebut dalam Pasal 372 Jo Pasal 263 KUHP, ” papar AKP Budi.
Sebutnya, kronologis awal kejadiannya diketahui pada Rabu (11/4) lalu , saat bendahara baru di Puskesmas ditempat yang bernama Cut Malahayati menanyakan terkait masalah penarikan uang JKN pada bulan Januari-Maret 2018. Akan tetapi dijelaskan belum juga dilakukan penarikan. Akan tetapi sesudah dilakukan pencetakan rekening, diketahui jika uang disebut telah dicairkan oleh bendahara lama dengan menggunakan lima lembar cek.
” Sesudah diketahui jika uang tersebut telah dicairkan oleh bendahara lama, maka dibuatlah laporan ke polisi terkait penarikan uang dimaksud. Jadi setelah terpenuhinya dua alat bukti berupa 5 lembar cek dan juga adan ya hasil uji tanda tangan dari laboratorium forensik cabang Medan , jadi kita lakukan penangkapan pada tersangka ditempat kerjanya, ” pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.