oleh

Berkat Pasang GPS Di Motor Komplotan Perampok Berhasil Ditangkap

Berkat Pasang GPS Di Motor Komplotan Perampok Berhasil Ditangkap

Bulatin.com – Empat remaja pelaku pencurian dengan kekerasan di lokasi Karang Tengah, Ciledug kota Tangerang, berhasil ditangkap kepolisian. Keempatnya diamankan sesudah merebut motor punya korban yang terpasang alat GPS (global positioning sistem).

Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto mengatakan , keempat pelaku ditangkap berini sial DR (17), RA (19), DR (17), MA (19). Keempatnya merupakan warga Srengseng, Jakarta Barat.

Para pelaku beraksi menggunakan pedang. Pedang tersebut dibawa kelompok ini untuk menakut-nakuti korban supaya menuruti keinginan mereka.

Pengungkapan beberapa pelaku bermula saat petugas polisi melaksanakan patroli kewilayahan. Lalu mendapatkan laporan korban yang baru mengalami perampasan.

” Korban saudara Ari Permana (24), warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Ini memberikan laporan peristiwa yang dia alami dan secara langsung kami lakukan perburuan pada beberapa pelaku , ” kata Supiyanto, saat di konfirmasi, Minggu (22/7).

Berdasar pada info korban, empat remaja yang tidak diketahui itu mendadak saja mendekati korban. Satu pelaku salah satunya secara langsung keluarkan pedan g untuk mengancam korban.

” Sajam jenis pedan g dan diayunkan pada korban sambil menyuruh diam dan meminta motor dan handphone yang dipegang, ” kata Supiyanto.

Korban yang ketakutan lalu memberi motor dan handphonenya pada pelaku . Peristiwa tersebut polisi lakukan pengejaran dan didapat pelaku di daerah Srengseng Jakarta Barat.

Lalu dikerjakan penggeledahan dan penangkapan pada empat pelaku . Setelah itu pelaku dan tanda bukti dibawa Mapolsek Ciledug untuk pengusutan selanjutnya.

” Pengungkapan dipermudah oleh alat GPS yang terpasang di motor korban sehingga penangkapan empat remaja ini tidak sampai berjam-jam, ” katanya.

Mengenai barang bukti yang sukses ditangkap berupa pedan g, parang, 3 unit motor hasil kejahatan, 3 unit handphone. Atas tindakannya pelaku dijaring Pasal 365 KUHPidan a tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancama penjara maksimal 9 tahun .