Direktur Perusahaan Smart Diperiksa KPK
Bulatin.com – Team penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap menginvestigasi skandal suap atas manfaat pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalimantan tengah) pada pencemaran lingkungan yang disangka dikerjakan perusahaan sawit, anak usaha PT Cahaya Mas.
Searah dengan pengusutan itu, team KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Cahaya Mas Agro Sumber and Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono.
Daud akan diperiksa menjadi saksi untuk lengkapi berkas terduga Direktur PT Binasawit Kekal Pratama, Edy Saputra Suradja.
“Yang berkaitan (Jo Daud) akan diperiksa dalam kapasitasnya menjadi saksi untuk terduga ESS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 5 Desember 2018.
Selain Daud, penyidik ikut memangil saksi lainnya yaitu, Kadis Lingkungan Hidup Kalimantan tengah, Fahrizal Fitri, Kabid Pemantauan Lingkungan Propinsi Kalimantan tengah, Arianto, dan team pakar Komisi B DPRD Kalimantan tengah, Nicko Haryadi. Ketiganya akan diperiksa untuk penyelidikan Edy Saputra Suradja.
Pada masalah ini, KPK sudah menangkap tujuh terduga masalah pendapat suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah berkaitan manfaat serta pekerjaannya dalam pengawasan.
Mereka yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan tengah, Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan tengah, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan tengah Arisavanah serta Edy Rosada.
Lalu Direktur PT Binasawit Kekal Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Kekal Pratama, Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
KPK menyangka PT BAP yang disebut anak usaha Cahaya Mas Grup menyogok beberapa anggota DPRD Kalimantan tengah berkaitan pembuangan sampah pemrosesan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. KPK ikut menyangka PT BAP memiliki masalah dengan beberapa perizinan.