oleh

KPK Menunggu Fakta Persidangan Buat Kembangkan Kasus Korupsi Kabupaten Malang

KPK Menunggu Fakta Persidangan Buat Kembangkan Kasus Korupsi Kabupaten Malang

Bulatin.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanda adanya peningkatan masalah korupsi di Kabupaten Malang. Peningkatan akan dipastikan dari bukti persidangan yang tidak lama kembali akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Peluang peningkatan dapat ada, selama ada bukti-bukti permulaan yang cukuplah. Kita lihat fakta-fakta yang tampil di persidangan,” kata Febri Diansyah, Jubir KPK di Dialektica Cafe di Kota Malang, Jumat (15/12).

Febri mengatakan, ada satu berkas yang sudah tuntas penyelidikan dan tersangkanya sudah dilimpahkan. Terduga atas nama Ali Murtopo disangka menjadi pemberi suap pada terduga lainnya, Rendra Kresna.

“Telah dibawa untuk perpindahan. Kita lihat fakta-faktanya,” tegasnya.

KPK sudah keluarkan 2 sprindik yaitu masalah penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan Bupati Malang. Sampai saat tersangkanya baru tiga orang, dan kasusnya masih selalu berjalan.

“Sampai saat ini masih 3 orang untuk 2 masalah pertama pendapat suapnya dan penerimaan gratifikasi oleh Bupati. Jadi disangka ikut serta pendapat tindak pidana korupsi. Ini penyelidikan masih berjalan kami masih butuh lakukan kontrol saksi-saksi dan baru satu orang yang dilimpahkan,” jelas Febri.

Peluang keterkaitan kontraktor atau pihak lainnya, Febri kembali menyatakan masih memerlukan bukti baru.

“Saya belumlah dapat ucap dengan spesifik, karena itu kan materi dalam penyelidikan ya. Tetapi nanti bila itu masuk dalam salah satunya point di materi persidangan pasti akan disibak menjadi fakta-fakta sidang,” terangnya.

Panggil Saksi Entrepreneur IK

KPK tidak menyanggah sudah mengecek seorang entrepreneur berinisial IK sekitar 2x. Akan tetapi sampai saat ini kontrol masih dalam step menjadi saksi.

“Seingat saya dicheck 2x menjadi saksi. Paling akhir tempo hari saya cek, kontrol di Polres Malang Kota. Ada dalam kontrol,” tuturnya.

Kontrol beberapa dilaksanakan di ruang Aula dan beberapa di ruangan Reskrim. Febri menyatakan kontrol di dua tempat tersebut cuma berbentuk tehnis oleh penyidik yang tidak jadi masalah.

Beberapa saksi termasuk juga IK, dicheck karena dipandang tahu dalam artian lihat, dengar atau miliki peranan dalam serangkaian satu peristiwa.

“Itu yang didalami dari saksi. Tetapi statusnya masih saksi s/d saat ini. Kelak kami akan lihat dahulu fakta-fakta yang berkembang di persidangan,” ujarnya.