Polisi Berhasil Menangkap Dalang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
Bulatin.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tangkap dalang penebar hoax tujuh container surat nada tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku didapati berinisial BBP.
Hasil penyidikan dan penyelidikan polisi, terduga menyengaja menyiapkan hoax dan ditebar ke masyarakat.
“Kami menjumpai jika nada yang tersebar tersebut kita yakini terduga BBP, terduga memposting tulisan, rekaman audio di sejumlah plafon di WA group, di sosial media, dan sesudah itu viral terduga tutup akunnya dan buang handphone-nya,” kata Direktur Tipid Siber Brigjen Rachmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).
Tidak hanya buang tanda bukti, terduga pun berusaha melarikan diri dari Bekasi tempat tinggalnya. Polisi lalu temukan terduga di Sragen, Jawa Tengah.
“Diamankan 7 Januari pukul 2 dini hari,” kata Rachmad.
Dalam tempat sama, Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Siber, Kombes Dani Kustoni mengatakan jika unsur kesengajaan dalam penyebaran hoax itu tercukupi.
“Yang berkaitan telah diterangkan, yang berkaitan lakukan penghilangan alat bukti yang ada,” kata Dani.
Awal mulanya polisi sudah tangkap tiga terduga berkaitan masalah hoax tujuh container surat nada tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sudah sempat menghebohkan publik. Ke-3 terduga yaitu HY, LS, dan J diamankan karena peranannya sebarkan berita bohong tersebut di sosial media dan WhatsApp grup.