Berstatus Narapidana Caleg PPP Dicoret Dari Daftar DCT
Bulatin.com – Komisi Berdiri sendiri Penentuan (KIP) Aceh mencoret seorang Calon Legislatif (Calon legislatif) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Penentuan 1, Mahirul Athar dari Rincian Calon Masih (DCT).
Komisioner KIP Aceh, Munawar Syah mengatakan, masalah korupsi yang menangkap Mahirul Athar telah inckraht di Mahkamah Agung (MA). Ia diputuskan terpidana korupsi penyediaan obat-obatan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh.
“Ada calon yang kita kenali, berdasar pada kabar berita alat ya, ada calon dari PPP, sudah ada putusan inckraht dari MA berkaitan dengan masalah pidana,” kata Munawar Syah di ruangan kerjanya, Rabu (9/1).
Sesudah memperoleh info tersebut, KIP bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Polri. Waktu ini KIP Aceh telah memperoleh salinan ketetapan MA. Lantas KIP Aceh melayangkan surat ke parpol untuk pastikan kebenarannya.
“Parpol dengan lisan mengaku jika ada kadernya yang terlibat masalah pidana,” tuturnya.
Berdasar pada putusan MA, ucapnya, KIP Aceh menggelar rapat pleno untuk mencoret yang berkaitan dalam DCT semenjak tanggal 10 Desember 2018.
Nama yang berkaitan pada nomer urut satu dapil 1 DPRA jadi kosong. Partai tidak kembali dapat menukar yang lain. Hingga kolom nomer urut tempat nama yang berkaitan akan kosong dan berwarna abu-abu.
“Kita telah hapus dalam dami kartas nada nama yang berkaitan,” tuturnya.
Munawar mengatakan, sampai saat ini cuma dua calon yang dicoret dalam DCT. Satu kembali karena wafat, yaitu di Dapil 8 Aceh dari Partai Demokrat atas nama Sri Mulyani.
“Sesudah penentuan DCT baru dua ini yang dicoret dari DPT. Satu ikut serta pidana korupsi, satu kembali wafat,” tuturnya.
Sesaat ada pula laporan dari kabupaten/kota calon yang telah lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Akan tetapi KIP Aceh tidak langsung bisa mencoret dari DCT, karena mereka belumlah memperoleh Surat Ketetapan (SK) pengangkatan jadi Perangkat Sipil Negara (ASN).
“Tidak dapat kita coret langsung, karena mereka masih calon, baru pengumuman lulus,” tuturnya.
Mahirul Athar telah diputuskan jadi terduga semenjak 2011. Ia ikut serta tindak pidana korupsi penyediaan obat-obatan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh. Project itu bersumber dari Biaya Penghasilan Berbelanja Aceh (APBA), kerugian Negara sampai Rp 500 juta.
Ia sempat juga buron saat 5 tahun sesudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh saat 1,6 tahun. Terpidana kemudan banding dan di MA kembali memperkuat putusan PN.