oleh

Jaksa Agung Bantah Lakukan Pembangkangan Terhadap UU

Jaksa Agung Bantah Lakukan Pembangkangan Terhadap UU

Bulatin.com – Kejaksaan Agung kembalikan sembilan berkas masalah pelanggaran HAM berat pada Komnas HAM. Jaksa Agung Prasetyo menyanggah lakukan pembangkangan pada Undang-Undang No. 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM. UU itu mengamanatkan Jaksa Agung membuat Team Penyidik ad hoc.

Jaksa Agung beralasan, tidak adanya pengadilan HAM ad hoc untuk masalah pelanggaran HAM jadi masalah dalam penuntasan masalah HAM berat waktu lalu.

“Tentang masalah itu mesti dulu dibuat pengadilan ad hoc, saat ini pun belumlah ada. Masalah struktural begitu bukan karena kami malas atau apakah. Ditambah lagi, membangkang tidak ada,” tegas Prasetyo. Seperti Dikutip Pada, Jumat (11/1).

Ia meneruskan, kendala lainnya dalam perlakuan pelanggaran HAM berat adalah peristiwa yang sangatlah lama berlangsung. Sembilan berkas masalah pelanggaran HAM berat yang dikembalikan pada Komnas HAM, katanya, salah satunya berlangsung pada tahun 1998 dan 1965, bahkan juga saat undang-undang yang mengendalikan belumlah ada.

“Saya dapat mengerti siapa juga yang mengatasi masalah itu akan melawan kesusahan dan masalah waktu terlalu lama,” tuturnya.

Jaksa Agung menyebutkan pengembalian sembilan berkas masalah pelanggaran HAM berat pada Komnas HAM karena masih ada panduan yang belumlah diperlengkapi.

Menurut Prasetyo, panduan dari sekian waktu belumlah diperlengkapi, bahkan juga dalam konsinyasi yang didatangi pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk mempelajari satu per satu berkas sudah diambil kesimpulan masih ada beberapa hal yang butuh diperlengkapi.

“Pasti kami tidak pun ingin melimpahkan masalah tiada diberi kepercayaan dan bukti-bukti yang kuat karena akhirnya nanti jika dipaksakan tidak sama dengan yang diinginkan itu tidak kami kehendaki,” katanya.

Sembilan masalah pelanggaran HAM yang dikembalikan diantaranya Momen 1965-1966, Momen Talangsari 1998, Momen Penembakan Misterius 1982-1985, Momen Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Momen Kerusuhan Mei 1998, Momen Penghapusan Orang Dengan Paksa 1997-1998, Momen Wasior dan Wamena, Momen Simpang KKA 3 Mei 1999 di Propinsi Aceh dan Momen Rumah Geudong dan Pos Sattis yang lain di Propinsi Aceh.