Kejaksaan Mencium Tersangka Dugaan Korupsi Alsintan
Bulatin.com – Jaksa Agung HM Prasetyo pastikan telah mengecek beberapa saksi berkaitan pendapat korupsi penyimpangan penyediaan alat serta mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Pihak sangat bertanggungjawab pada pendapat penyimpangan biaya itu, telah diincar.
“Nanti akan mengerucut siapa yang sangat bertanggungjawab atas terdapatnya tanda-tanda penyimpangan itu,” kata Prasetyo di Jakarta, Sabtu, 9 Februari 2019.
Prasetyo jamin, perlakuan masalah ini sampai saat ini masih tetap selalu berjalan. “Pidsus makin memahami terdapatnya tanda-tanda penyimpangangan penyediaan alsintan itu,” kata Prasetyo.
Berkaitan terdapatnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang baru berkaitan masalah itu, dia mengatakan nantikan saja. “Tetapi yang tentu apakah yang ditangani Pidsus sama dengan bukti serta bukti yang ada,” tuturnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Spesial (JAM Pidsus) sudah keluarkan enam surat perintah penyelidikan (sprindik) masalah pendapat penyimpangan biaya alsintan. Ke enam sprindik itu salah satunya, penyediaan traktor roda dua, traktor roda empat, “rice transplanter”, “seeding tray” serta pompa air, ekskavator yang disangka merugikan keuangan negara sampai angka Rp56.203 miliar.
Beberapa situs memberikan laporan pun Team JAM Pidsus Kejagung telah lakukan penjaringan info berkaitan peluang terdapatnya penyalahgunaan pertolongan alsintan tahun biaya 2015.
Langkah yang dikerjakan salah satunya, menghimpun serta memberi quesioner pada sekitar 85 pengurus grup tani penerima alsintan tahun biaya 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.
Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan pengendalian biaya tetap dikerjakan transparan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Justan Siahaan, Jumat 1 Februari 2019, dalam kabar berita, menyatakan jika Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengutamakan pada jajarannya, tidak untuk main main dengan biaya di Kementan. Pengendalian biaya ini pula didampingi KPK serta BPK.
“Dari dahulu kita telah didampingi serta bekerja bersama (dengan) KPK serta BPK. Prestasi menjadi kementerian dengan pengendalian gratifikasi terunggul dari KPK, serta predikat Lumrah Tiada Pengecualian (WBK) dari BPK atas laporan pemakaian biaya. Kedua-duanya dicapai dalam dua tahun beruntun,” kata ia.